5 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Dilaporkan DPR Terkait Perusakan Saat Demo

12 Mei 2025 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman aksi 11 mahasiswa yang demo di Gerbang Pancasila DPR RI saat ditampilkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman aksi 11 mahasiswa yang demo di Gerbang Pancasila DPR RI saat ditampilkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menetapkan 5 mahasiswa jadi tersangka perusakan saat demo di di Gerbang Pancasila, DPR RI. Kelima mahasiswa itu kini ditahan.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto, mengatakan kelima mahasiswa itu ditangkap usai demo pada Kamis (9/5). Demo saat itu berakhir anarkis dan melakukan perusakan. Biro Pengelolaan Barang DPR melaporkan kasus itu.
“Mereka menyatakan diri sebagai Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial. Isu yang diangkat secara umum terkait kebijakan pemerintah,” kata Danny dalam konferensi pers, Senin (12/5).
Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 11 mahasiswa demo di DPR, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Awalnya kami hanya mengamankan agar tidak semakin parah. Tapi kemudian pihak Biro Pengelolaan Barang DPR melaporkan kejadian tersebut," sambungnya.
Menerima laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Ditemukan unsur pidana pada demo anarkis itu.
"Berdasarkan alat bukti dan rekaman, penyidik menilai ada unsur pidana," jelasnya.
Berikut inisial kelima mahasiswa yang ditangkap:
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka dijerat Pasal 160, 170, dan 406 KUHP tentang penghasutan, kekerasan terhadap barang, dan perusakan. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi menyebut penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti fisik, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.