5 Masalah Utama yang Akan Diselidiki Pansus Angket Haji
·waktu baca 3 menit

Polemik penyelenggaraan Haji 2024 berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 oleh DPR RI pada Selasa (9/7).
Sebanyak 30 anggota dari 9 fraksi akan menyelidiki berbagai masalah yang ditemukan oleh Tim Pengawas Haji DPR RI.
Berikut 5 masalah utama pada pelaksanaan Haji 2024 yang dihimpun kumparan:
1. Fasilitas Haji yang Dianggap Belum Memadai
Ketua Tim Pengawas Haji 2024 sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mengungkap bahwa fasilitas yang diterima oleh jemaah haji Indonesia mengalami berbagai masalah. Di antaranya adalah kapasitas tenda yang tidak sesuai dengan jumlah jemaah, pendingin ruangan yang tidak berfungsi, dan toilet yang tidak ramah lansia; padahal, mayoritas jemaah haji Indonesia berasal dari golongan lansia.
“Ada banyak laporan yang masuk, yang pertama matinya AC di mana-mana. Kemudian overcapacity tendanya, tidak ada kasur. Ini semua harus dikalkulasikan,” kata Cak Imin dikutip dari Instagram pribadinya, @cakiminnow, Jumat (12/7).
2. Akomodasi Perjalanan Masih Bermasalah
Timwas juga menemukan puluhan kloter jemaah haji Indonesia yang mengalami perubahan rencana penerbangan mendadak. Bahkan, ada kloter jemaah yang mengalami delay hingga 12 jam.
“Kan bisa saja rekomendasinya nanti, kalau Garuda enggak sanggup harus ada evaluasi dong, haruskah monopoli dicabut atau seperti apa, kan gitu,” kata anggota Pansus Angket Haji 2024 dari PKB, Luluk Nur Hamidah, saat dihubungi, Jumat (12/7).
3. Diplomasi yang Lemah antara Kemenag dan Pemerintah Arab Saudi
Berbagai masalah fasilitas hingga terhambatnya akomodasi darat maupun udara para jemaah disinyalir merupakan buntut dari lemahnya diplomasi antara pemerintah Arab Saudi dan Kemenag.
"Betul (ada kelemahan), mestinya posisi Indonesia punya kekuatan bargaining yang bagus, karena jumlah jemaah kita besar, punya hubungan diplomatik yang baik. Karena itu dibutuhkan kemampuan diplomasi, bargaining position antara Menag dengan Menteri Haji di sini," kata Cak Imin, dikutip dari Instagram pribadinya, Jumat (12/7).
Dalam proses penyelidikannya, Pansus Angket Haji 2024 juga akan memanggil Kemenlu hingga pemerintah Arab Saudi.
4. Dugaan Pelanggaran Keppres soal Pengalihan Kuota Haji
Alokasi kuota haji reguler dan khusus menjadi salah satu polemik utama yang bakal diselidiki oleh Pansus. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, disepakati kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000.
Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari. Namun, pada Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal menurut UU Haji dan Umrah, jatah kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya haji reguler.
Pembagian sama rata haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dan menimbulkan berbagai indikasi penyelewengan aturan, salah satunya indikasi korupsi. Anggota Pansus Haji DPR RI dari PKB, Marwan Dasopang, bahkan mengatakan Pansus bisa saja memanggil Presiden Joko Widodo dalam proses penyelidikan terkait penyelewengan kuota haji.
“Kalau umpamanya mengenai pengalihan kuota itu tidak mendapatkan jawaban, mari kita tanya presiden, karena Keppresnya dari dia,” kata Marwan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (11/7).
5. Indikasi Korupsi
Timwas Haji juga mencium indikasi korupsi, tak hanya pelanggaran terhadap UU terkait pengalihan kuota haji, yakni UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada pasal 64 ayat 2, yang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” kata Luluk.
