5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 226 Anjing di GT Kalikangkung

8 Januari 2024 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggagalkan pengiriman ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, pada hari Sabtu (6/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggagalkan pengiriman ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, pada hari Sabtu (6/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya mengungkap identitas dan peran 5 orang yang diamankan terkait kasus penyelundupan 226 anjing. Ratusan anjing itu diangkut menggunakan truk untuk diselundupkan ke Solo lewat Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan salah satu pelaku berinisial DH warga Sragen. Dia merupakan pemilik 226 anjing tersebut.
"Jadi kasus penyiksaan hewan, sudah ditetapkan penyidik 5 tersangka. Tersangka utama inisial DH, dan 4 lainnya driver dan seterusnya itu ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong, Sragen, keterangan sementara (dikonsumsi)," kata Irwan kepada wartawan, Senin (8/1).
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka DH sudah beberapa kali memesan anjing ke wilayah Jawa Barat. Termasuk saat video pengiriman ratusan anjing yang viral pada Desember 2023 lalu.
"Sudah beberapa kali, tanggal 23 Desember itu seratusan. Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, kemarin itu kita sibuk Nataru, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet mereka keluar lewat jalur biasa. Yang viral ya mereka juga," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Irwan menegaskan, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu bagaimana ratusan anjing ini didapatkan. Berdasarkan pengakuan tersangka anjing ini dibeli di daerah Subang, Jawa Barat.
"Untuk memastikan itu penyidik akan ke Subang termasuk darimana dia memperoleh anjing-anjinngnya tersebut bagimana caranya. Yang jelas dibeli di Subang," jelas dia.
Surat Izin Polisi Palsu
Terkait adanya surat jalan yang dibawa tersangka dari UPTD dan Polsek Jalancagak, Polres Subang juga diduga palsu. Pasalnya surat itu saat diperiksa tidak teregister.
"Misalnya penyidik ada keterangan surat jalan dari polsek dari UPTD Subang walaupun konfirmasi sementara tapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu," ungkap Irwan.
Irwan juga menyebut, saat ini ratusan anjing tersebut ditampung di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara.
ADVERTISEMENT
"Ada 12 yang mati diautopsi dan bagian tubuh yang mati akan dikirim ke UNAIR," imbuh dia.
Atas kejahatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun," kata Irwan.