5 Orang Kena Sanksi MA Terkait Vonis Ronald Tannur: 2 Petinggi, 3 Pegawai

2 Januari 2025 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refleksi Akhir Tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refleksi Akhir Tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Ronald Tannur di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan sudah ada 5 orang yang dijatuhkan sanksi dalam kasus tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Ketua MA dalam refleksi akhir tahun 2024 yang pada pokoknya Ketua MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 orang terkait perkara Tannur," kata Yanto.
Yanto mengatakan, Ketua MA telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor dalam perkara tersebut.
"Kemudian Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA," ucapnya.
Yanti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh hasil bahwa para pelapor telah melakukan pelanggaran kode etik.
Berikut 5 nama yang dijatuhkan sanksi:
1. Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
2. Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
3 Saudara RA dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
4. Saudara Y dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
5. Saudara UA dahulu Staf PN Surabaya. Melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
ADVERTISEMENT