5 Orang yang Terlibat Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Diancam Pidana Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lokasi depan rumah Tuti dan Amalia, korban pembunuhan dalam Alphard di Subang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi depan rumah Tuti dan Amalia, korban pembunuhan dalam Alphard di Subang. Foto: Dok. Istimewa

Lima orang yang terlibat kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) di Kabupaten Subang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Lima orang itu pun dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dan diancam dengan maksimal pidana mati.

Lima orang itu di antaranya M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

"Kelima tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, ketika dikonfirmasi pada Rabu (18/10).

Yosep Hidayah (kiri) dan M. Ramdanu alias Danu menjadi tersangka. Foto: Dok. Istimewa

Pasal 338 itu berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara, Pasal 340 berbunyi:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti dan Amalia didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard di garasi rumah mereka.