5 Pelajar di Bali Pemeran Video Seks Belum Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lapor

14 Desember 2021 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi belum menetapkan 5 pelajar SMP di Bali yang terjerat kasus video seks atau video porno menjadi tersangka. Mereka tak ditahan dan dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Hanya saja dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
"Untuk anak – anak yang ada di dalam video porno tersebut masih belum dewasa, rata rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya (tersangka), terhadap anak anak tersebut melaksanakan wajib lapor," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya dalam keterangan persnya, Selasa (14/12).
Polisi melakukan visum terhadap pemeran perempuan di video itu yang masih berusia 12 tahun. Namun hasilnya belum diungkap.
Dia bersama empat pelajar pria lainnya juga menjalani terapi kejiwaan. Hal ini untuk mendalami kesehatan mental para anak tersebut.,
"Tindakan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban langsung dimintakan visum et repertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui, di samping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian," kata dia.
ADVERTISEMENT
Para pemeran laki-laki mengajak anak perempuan itu dengan membayar Rp 50 ribu dibagi empat orang.
"Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp. 50.000 korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut," kata Sumarjaya.
Polisi sedang mencari pelaku yang merekam perbuatan asusila mereka. Polisi menduga lebih dari satu orang yang sempat melihat para anak korban berbuat mesum.
"Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarahkan selaku terduga pelaku sedangkan yang melakukan perekaman masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman baik secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sumarjaya mengatakan, kelima pelajar itu bisa dijerat Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.