Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Pelajar di Bali Pemeran Video Seks Teman Satu Sekolah
14 Desember 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski begitu Adrian tak menyebut mereka bersekolah di negeri atau swasta.
Mereka duduk di bangku kelas berbeda namun saling kenal. Korban anak perempuan yang masih usia 12 tahun duduk di kelas 1 SMP. Korban anak laki-laki 14-16 tahun duduk di kelas 2 dan 3 SMP.
"Satu sekolah tapi kelasnya beda-beda," kata dia saat dihubungi kumparan, Selasa (14/12).
Adrian menuturkan, korban anak laki-laki tertarik melakukan hubungan seksual setelah menonton video porno. Mereka bersepakat untuk mencontoh adegan video porno dengan mengajak korban anak perempuan.
Mereka tertarik dengan anak korban perempuan yang aktif bermain Tiktok. Mereka mendengar isu anak korban perempuan "nakal" sehingga dinilai mudah diajak untuk berhubungan seksual.
Anak korban perempuan setuju setelah diprovokasi anak korban laki-laki. Mereka sepakat patungan membayar Rp 50 ribu untuk berhubungan badan dengan anak korban perempuan di rumah teman mereka.
ADVERTISEMENT
"Jadi mengeluarkan isu dari pihak pria bahwa cewek ini ya apa namanya bisa diajak untuk itu (melakukan seks), tapi si cewek minta imbalan Rp 50 ribu dan ditetapkan di lokasi di rumah teman dari pemeran," kata dia.
Kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu. Mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di sebuah rumah di Desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Polisi melakukan visum terhadap anak korban perempuan. Ia bersama anak korban laki-laki lainnya juga menjalani terapi kejiwaan. Hal ini untuk mendalami kesehatan mental para anak tersebut.
Polisi sedang mencari pelaku yang merekam perbuatan asusila mereka. Polisi menduga lebih dari satu orang yang sempat melihat para anak korban berbuat mesum.
ADVERTISEMENT
Mereka dinilai melanggar Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Live Update