Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
5 Pelaku Penyabetan Gir ke Daffa: 2 Siswa SMK, 2 Pengangguran, 1 Mahasiswa
11 April 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan 5 pelaku ini tergabung dalam sebuah geng sekolah menengah kejuruan (SMK ). 2 orang termasuk eksekutor diketahui masih pelajar.
Awalnya mereka hendak tawuran sarung dengan kelompok di wilayah Bantul tetapi berhasil dibubarkan jajaran Polres Bantul.
"Akhirnya sebagian dari kelompok M (inisial geng), 2 motor yang dikendarai 5 pelaku ini melintas di Ring Road. Di jalur lambat," kata Ade Ary di Polda DIY, Senin (11/4).
Kelima kelompok pelaku ini adalah RS (18) berprofesi pelajar sebagai eksekutor, FAS (18) sebagai joki NMax, MMA (20) pembonceng NMax. Kemudian inisial AMH (19) dan HAA (20) keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Vario.
"5 pelaku, 2 masih SMA. Usia 18-21 tahun. 2 lagi ada pengangguran dan ada yang kuliah," katanya. Dia tak mendetailkan siapa saja yang sudah kuliah dan 2 menganggur.
ADVERTISEMENT
Pelaku ini ditangkap di rumahnya kemarin dari siang hingga malam. Para pelaku ada yang ditangkap ketika baru saja pulang ke rumah dan ada pula yang ditangkap ketika sedang tiduran.
"Saudara RS eksekutor usia 18 tahun masih SMK," katanya.
Ade Ary menjelaskan lebih lengkap terkait peristiwa ini. Kelompok pelaku yang urung melaksanakan tawuran sarung lantas berpencar dan 2 motor pelaku ini melintas di Ring Road Selatan di jalur lambat.
"Tidak selang beberapa lama dari jalur cepat melaju 5 kendaraan ini merupakan kelompok korban terdiri dari 8 orang karena suara sangat keras kemudian menyalip kelompok pelaku sempat terjadi saling lirik dan ketersinggungan dan kelompok korban memulai dengan kata ayo rene-rene dengan isyarat ayo sini-sini. Seperti ajakan," katanya.
ADVERTISEMENT
Merasa mendapat tantangan, kelompok pelaku berupaya mengejar. Saat itu kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah utara. Di Jalan Imogiri Barat kedua kelompok ini saling salip menyalip. Terjadi kembali saling ejek, saling ancam, memaki.
Kelompok korban tetap melaju ke arah Perempatan Tungkak menuju Jalan Gedongkuning. Saat itu rombongan korban merasa kelompok pelaku sudah tak lagi mengejar. Lalu mereka memutuskan berhenti di warung warmindo.
"Kelompok korban sempat melihat ke belakang ternyata kelompok pelaku tidak nampak. Kemudian kelompok korban berbelok ke warmindo di Gedongkuning. Ketika satu orang pesan makanan dan lainnya menyetandarkan motornya lewat lagi kelompok pelaku," katanya.
"Melintas motor (pelaku) NMax 3 orang dan Vario di kemudian 2 orang nyalip dan langsung mengeluarkan makian 'as* baj*ngan wong endi koe'. Ini makian-makian," katanya.
ADVERTISEMENT
Kelompok korban merespons. Sebanyak 4 motor mengejar kelompok pelaku dengan kecepatan tinggi. Namun di depan, 1 Km dari warmindo pelaku sudah balik kanan menunggu korban.
"Kemudian si saudara MMA duduk di tengah sudah menyiapkan alat sarung dan batu untuk menunggu tibanya kelompok korban," katanya.
Kemudian pelaku RS yang juga membonceng NMax mengayunkan gir berdiameter 21 cm yang telah dililitkan dengan sabuk bela diri sepanjang 224 cm
"Tersangka RS dia turun mengayunkan ini (gir) motor pertama tidak kena. Motor kedua yang di depan tidak kena karena mengelak akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang," katanya.
Akibatnya, sempat melaju 140 meter dari lokasi penganiayaan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tak beberapa la kemudian anggota kepolisian yaitu Patroli Sabhara menemukan korban.
ADVERTISEMENT
"Korban ditolong saat itu korban masih bernapas tali tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSPAU Hardjolukito. Telah ditangani medis namun 09.30 korban meninggal dunia," pungkasnya.
Kini pelaku terancam terjerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancaman 7 tahun (penjara)," katanya.
Ade Ary pun kembali menegaskan bahwa peristiwa yang sebabkan 1 pelajar tewas itu adalah tawuran.
"Kasuistis yang terjadi seminggu yang lalu 3 April, terjadi kasus tawuran kami garis bawahi faktanya memang tawuran dua kelompok motor, ketersinggungan ejek-ejekan memberi isyarat saling menantang, kata-kata makian. Terjadi kejar-kejaran dan 1 orang meninggal dunia " kata Ade Ary.
ADVERTISEMENT