5 Pembunuh Pria di Dalam Got di Semarang Ditangkap, Motifnya karena Diludahi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lima pelaku penusukan dan penganiayaan, yakni Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23), dan Irfan (24).
Sementara Mochamad Dedit (27) dan Slamet Anugrah (25), warga Disikdono, adalah pelaku pencurian terhadap barang korban.
Gara-gara ludah
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (27/5) malam saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Tambaklorok, Semarang Utara. Saat itu mobil yang ditumpangi 5 pelaku diludahi oleh korban dan temannya.
"Menurut keterangan para tersangka, mereka marah dan tersinggung karena pada saat melintas di TKP di Tambaklorok, korban dan kawan-kawannya meludahi kendaraan mereka. Itu alasannya," ujar Irwan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Senin (29/5). Ketujuh tersangka dihadirkan, mereka duduk bersila di lantai.
Pelaku kemudian mengejar korban, mereka kemudian menganiaya dan menusuk korban dengan senjata tajam. Sementara, dua teman korban berhasil melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Korban terjatuh lalu tersangka turun. Ada yang menusuk dada, kemudian yang ujung memukul kepala menggunakan ini, parang panjang. Ini ada dua, digunakan untuk membacok kepala, yang pisau hitam untuk menusuk perut atau dada korban," jelas dia.
Korban kemudian mencoba melarikan diri dan menuju arah PRPP Semarang barat. Namun, ia ditemukan tewas di dalam selokan dan ponsel miliknya hilang.
"Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ dan kurang lebih pukul 01.30 pagi. Dua tersangka terakhir (Mochamad Dedit dan Slamet Anugrah) mendekati korban, sempat ditanya ada apa, namun korban hanya meringis kesakitan, lalu ponselnya diambil," ungkap Irwan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pelaku, korban jatuh sendiri ke dalam got atau selokan. Irwan juga menjelaskan, ada bercak darah dari motor korban ke lokasi got tersebut.
"Diduga jatuh sendiri ke selokan. Di Tambaklorok, tersangka dan korban tidak saling kenal, mereka hanya bertemu dan berpapasan di jalan, di Tambaklorok. Kemudian mereka para pelaku ini merasa korban meludahi kendaraannya," terang Irwan.
Atas kejahatan tersebut, lima tersangka penusukan dan penganiayaan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ancaman 5 tahun penjara. Dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya ancaman 3 bulan penjara," kata Irwan.
Korban dalam Kondisi Mabuk
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Irfan mengaku saat itu ia dan keempat rekannya hendak pergi menonton konser. Senjata tajam yang mereka bawa digunakan untuk berjaga-berjaga.
ADVERTISEMENT