5 Pemicu Korupsi yang Dilakukan Calon Petahana di Pilkada versi FITRA

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat sebanyak 19 persen daari 574 calon kepala daerah di Indonesia merupakan calon petahana yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2018. Namun, banyak dari calon petahana ini justru terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Menyoroti hal tersebut Peneliti FITRA, Gulfino, menjelaskan praktik korupsi para calon petahana terjadi karena beberapa faktor. Dari analisis FITRA, ada lima faktor pemicu korupsi yang umumnya dilakukan calon petahana.
1. Biaya Rekomendasi Yang Tinggi
Biaya rekomendasi atau yang dikenal dengan istilah mahar politik merupakan sarana memepermudah rekomendasi dari elite partai politik kepada calon kepala daerah. Mahar yang besar diduga menjadi beban untuk mendorong kepala daerah dalam kontestasi pilkada memaksimalksan pemasukan.
“Biaya mahar politik itu kan mahal sekali. Nilainya lumayan besar. Biaya mahar ini yang menjadi salah satu pendorong korupsi politik,” ucap Gulfino, dalam diskusi mengenai politisasi anggaran di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
2.Biaya Kampanye
Menurut FITRA, teknis kampanye kerap melibatkan cara-cara kotor dan merusak demokrasi melalui politik uang. Sebab, biaya kampanye yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Petahana dalam hal ini sering mamanfaatkan jabatanya untuk memanfaatkan anggaran negara seperti dana bansos dan hibah untuk pendanaan kampanye.

3. Biaya Relawan Dan Operasional Pilkada
Untuk bisa memobilisasi massa, biasanya tim sukses calon kepala daerah memiliki banyak relawan. Oleh karena itu, calon petahana harus memiliki dana yang cukup besar untuk bisa membayar para relawan tersebut.
"Relawan sekarang ini kita lihat fenomenanya adalah relawan berbayar. Harusnya relawan tidak dibayar, bayangkan berapa uang yang harus digelontorkan untuk pembiayaan tersebut," ujar Sekjen FITRA, Yenny S.
4. Biaya Survei
Salah satu cara untuk mengetahui elektabilitas calon kepala daerah adalah dengan menggunakan survei. Tak jarang, banyak calon kepala daerah yang membayar konsultan untuk melakukan survei tersebut.
"Ini juga perlu biaya. Kalau kemarin saya lihat katanya untuk survei tergantung, mulai dari Rp 450 juta sampai miliaran,” papar Gulfino.

5. Pembelian Suara
Dalam praktik pelaksanaan pilkada, salah satu cara calon kepala daerah untuk bisa meraup banyak suara adalah dengan membeli suara kepada calon pemilih.
"Ini melibatkan aparatur pelaksana, seperti KPU sampai Bawaslu itu kan ada juga biaya-biaya yang dikeluarkan juga. Nanti politik beli suara kepada konstituen (pemilih) kita bisa bayangkan uang yang dibutuhkan berapa," tutup Gulfino.
Melihat kondisi tersebut FITRA berharap Bawaslu bisa bersikap tegas dan memantau secara intens beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana.
"Bawaslu kemudian perlu menunjukkan taringnya dan memikirkan bagaimana melakukan koordinasi yang lebih intens dengan lembaga pengawas seperti Bawasda dan juga ditambah Inspektorat," tutup Yenny.
