5 Penjual Oli Palsu Merek Terkenal di Kalteng Ditangkap, 12.626 Botol Disita

7 Oktober 2023 0:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan produsen oli palsu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan produsen oli palsu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah menangkap 5 pengedar oli palsu di Kota Palangka Raya. Turut disita 12.626 botol oli palsu dengan berbagai merek terkenal.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji lewat keterangannya.
Identitas pelaku yakni berinisial TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) diamankan di pertokoan Citra Mandiri, Jl. Seth Adjie, Kota Palangka Raya. Dari tangan mereka disita 11.867 botol pelumas atau oli palsu.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial MR (34) pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor beralamat di Jl. Wortel. Dari tangannya disita 759 botol oli.
Dari ke dua lokasi itu tersebut polisi mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar," tutupnya.