Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Poin Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
1 September 2022 18:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yosua ditembak oleh rekan sejawatnya Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Penembakan itu telah direncanakan oleh Sambo sebagai tindak lanjut dari peristiwa dugaan pelecehan seksual yang diterima istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang beberapa hari sebelumnya.
Dalam kasus itu juga ditemukan tindakan obstruction of justice. Pengaburan fakta mulai dari pembuatan skenario yang menyebut Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Kemudian dugaan pelecehan seksual dan penodongan di rumah dinas tempat penembakan terjadi. Hingga penghilangan barang bukti.
Kasus itu kemudian terungkap setelah Bharada E buka suara dan menyatakan yang sebenarnya terjadi.
Penyelidikan Komnas HAM juga telah sampai pada kesimpulan. Laporan hasil penyelidikan itu telah disampaikan ke Polri hari ini, Kamis (1/9).
Adapun Komnas HAM memuat 5 poin kesimpulan dari hasil penyelidikannya. Berikut 5 poin itu yang dibacakan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
ADVERTISEMENT
Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan;
2) Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing;
3) Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
4) Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;
5) Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.