5 Polisi Aceh yang Positif Narkoba Terancam Dipecat

23 Februari 2021 17:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tes narkoba Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tes narkoba Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima dari 724 personel Polda Aceh yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba usai menjalani pemeriksaan tes urine terancam dipecat. Tes narkoba secara acak ini dilakukan buntut kasus 12 anggota Polsek Astana Anyar, Bandung, yang positif narkoba termasuk kapolseknya, yakni Kompol Yuni.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan urine kami lakukan acak, baik di Polda maupun jajaran. Hasilnya 5 orang dinyatakan positif narkoba," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (23/2).
Winardy menuturkan, kelima personel yang positif tersebut masing-masing dari Polres Aceh Besar 1 orang, Polres Lhokseumawe 2 orang, Polres Aceh Tamiang 1 orang, dan 1 orang lagi dari Polres Subulussalam.
"Kelima personel tersebut bertugas di polres yang berbeda dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Kasi Propam Polres masing-masing," ujarnya.
Winardy mengatakan, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa personel yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidanakan. Karena itu, kelima personel yang dinyatakan positif tersebut terancam sanksi.
Tak hanya itu, dalam hal ini Polda Aceh juga berkomitmen tegas dan tidak ada kompromi bagi pengguna narkoba. Mereka menyatakan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," ungkap Winardy.
Diketahui, untuk memastikan seluruh personel Polda Aceh bebas dari narkoba, Polda Aceh dan Jajaran secara acak melaksanakan pemeriksaan urine sejak 1 Januari hingga 21 Februari 2021.
“Pengecekan urine secara acak itu dilakukan untuk memastikan bahwa personel Polda Aceh dan jajaran bersih dari narkoba,” pungkas Winardy.