5 Pria di Serdang Bedagai Curi 650 Bebek

12 Desember 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bebek pergi ke sawah untuk membersihkan gulma dan hama, setelah musim panen di Nakhon Pathom, Thailand. Foto: Soe Zeya Tun/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Bebek pergi ke sawah untuk membersihkan gulma dan hama, setelah musim panen di Nakhon Pathom, Thailand. Foto: Soe Zeya Tun/REUTERS
ADVERTISEMENT
Lima pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena mencuri 650 bebek milik warga.
ADVERTISEMENT
Kelimanya ditangkap pada Selasa (10/12) dan Rabu (11/12) kemarin. Mereka adalah Feri, Irwanda, Sahrul, Heri Irmansyah, dan Fadila Sandi.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang menuturkan pencurian ini dilakukan di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Selasa (26/11) lalu.
“Tim mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap kelima pelaku,” kata Donny, Kamis (12/12).
Donny bilang pencurian itu diketahui korban saat tengah mengecek ternak bebeknya di sawah. Lalu, ia menyadari sekitar 650 bebeknya telah hilang.
Korban sempat mencari ke sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun mengecek CCTV di sekitar lokasi dan menemukan bahwa para pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.35 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan menggiring semua bebek dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Pelaku mengambil ternak bebek pelapor dengan menggiring ternak bebek ke areal jalan desa. Setelah berhasil digiring, para pelaku membawa ternak bebek dengan menggunakan mobil,” jelasnya.
Petugas kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap para pelaku secara bertahap.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil pikap dan keranjang bebek yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor,” pungkasnya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT