5 Pria Ditembak Polisi Usai Rampok dan Buang Sopir Truk Sawit di Asahan

17 Mei 2022 23:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus perampokan truk di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Foto: Polres Asahan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus perampokan truk di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Foto: Polres Asahan
ADVERTISEMENT
Truk pembawa sawit dirampok di Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong, Kabuapaten Asahan, Sumatera Utara. Sopir truk, Sandi Zulfikar (28) diikat lalu dibuang di Kabupaten Labuhan Batu.
ADVERTISEMENT
Sandi kemudian ditemukan di pinggir jalan oleh warga tak berdaya. Videonya pun sempat viral di media sosial
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi Minggu (8/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Perampok yang beraksi berjumlah 7 orang. Lima di antaranya sudah ditangkap.
Mereka adalah Iwansyah Putra (37), Adi Imron Siregar (46), Ardiansyah Putra (24) Supriono Yono (32), Wahyu Imam Lubis (26).
“Sedangkan dua pelaku yang DPO (daftar pencarian orang) atau buron berinisial J (26) dan Apen (26),” kata Putu saat paparan di Mapolres Asahan, Selasa (17/5).
Selain pelaku perampokan, polisi juga menangkap 3 penadah barang hasil perampokan yakni Nico Ardiansyah (28), Erma Yusuf (43) dan Ahmad Saipuddin Harahap (45).
Polisi saat memaparkan kasus perampokan truk di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Foto: Polres Asahan

Duduk Perkara Perampokan

Perampokan itu bermula saat tersangka Iwansyah mengajak rekannya untuk merampok. Kemudian mereka bergerak mengendarai mobil Terios milik Iwansyah.
ADVERTISEMENT
Setibanya di lokasi kejadian, mereka mencegat truk bermuatan kelapa sawit milik korban.
"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwansyah, yang sebagai sopir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil truk yang dikendarai korban," ujar Putu.
Ketika truk terhenti, tersangka Ardianysh Putra bersama J, Supriyono dan Apen turun dari mobil menuju ke mobil korban.
"Pelaku J menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api ke arah kepala korban. Kemudian pelaku Supriyono dan J menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka,"ujar Putu.
Mobil korban diambil alih oleh Supriyono dan J. Mereka berjalan dan diikuti oleh rombongan mobil tersangka Iwansyah.
ADVERTISEMENT
"Pada saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik,” kata Putu.
“Sedangkan tersangka Apen memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal, sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau," tambah Putu.
Polisi saat memaparkan kasus perampokan truk di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Foto: Polres Asahan
Setelah itu, tubuh korban yang terikat dibuang di perkebunan karet di Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu, Korban diletakkan di pinggir jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen.
Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat. Mereka menghubungi tersangka Nico yang berperan sebagai perantara penjualan sawit yang berada di truk milik korban.
“Buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp 13 juta di Kecamatan Aek Kenopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara," ujar Putu.
ADVERTISEMENT
Usai menjual buah sawit, mereka meminta tersangka Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual truk itu sebesar Rp 105 juta.
"Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil truk tersebut kepada Fahzri (buron) di mana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya foya ke tempat hiburan malam, lalu membeli narkotika jenis sabu dan membeli handphone," ujar Putu.
Polisi saat memaparkan kasus perampokan truk di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Foto: Polres Asahan
Polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap 5 pelaku utama. Karena melawan, para pelaku terpaksa ditembak. Polisi kini masih memburu pelaku yang masih buron.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO dan Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan," kata Putu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit mobil Terios, 8 unit handphone, 1 buah pisau, 1 kunci roda, 1 bantal, tali plastik, lakban dan uang sebesar Rp 2.890.000.
ADVERTISEMENT
“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Putu.