5 Rekomendasi dari Pukat UGM untuk Janji Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo

8 November 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM memformulasikan proyeksi arah pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan untuk melihat komitmen dari pemerintahan baru mengenai upaya pemberantasan korupsi.
"Lebih-lebih kita juga sedang ada dalam satu persimpangan melihat fenomena bahwa rezim yang baru ini apakah betul-betul akan menghadirkan satu nuansa baru dalam rangka upaya gerakan anti korupsi atau yang merupakan kelanjutan dari fenomena dari gerakan anti korupsi yang terseok-seok di rezim sebelumnya," kata Ketua Pukat UGM Totok Dwi Diantoro di FH UGM, Jumat (8/11).
Pukat melakukan pengumpulan informasi janji lisan dan tertulis Prabowo-Gibran mengenai pemberantasan korupsi, mulai dari masa kampanye di pilpres hingga sampai terpilih sebagai presiden dan wapres.
"Teman-teman (Pukat UGM) peneliti melakukan analisis untuk melakukan penilaian bagaimana komitmen pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Sebagai catatan selama 2014-2023 atau semasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengalami stagnasi indeks persepsi korupsi. Padahal tahun 2014 indeks persepsi korupsi Indonesia ada di angka 34 per 100, semakin rendah semakin kotor, semakin tinggi semakin bersih.
ADVERTISEMENT
"Di 2023 angkanya sama dengan 2014 yaitu skor 34. Memang ada naik turun, kemudian pada akhirnya turun drastis dari 38 turun menjadi 34. Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi terjadi stagnasi yang luar biasa, kemandekan, tidak ada progres dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Setelah membaca dan mendengarkan kembali janji pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran, Pukat UGM menarik benang merah sebagai berikut;
1. Janji dan komitmen pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran menunjukkan kesadaran dan semangat tinggi. Namun, belum diikuti dengan peta jalan yang jelas bagaimana pemberantasan korupsi harus dilakukan.
2. Prabowo-Gibran tidak secara jelas menjanjikan untuk mengembalikan independensi KPK melalui revisi UU KPK. Padahal ini adalah langkah yang mendesak. Tanpa revisi ini, KPK susah lepas dari pengaruh kekuasaan.
ADVERTISEMENT
3. Prabowo-Gibran tidak menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.
4. Prabowo-Gibran tidak menjelaskan urgensi dan peta jalan reformasi institusi penegak hukum.
5. Belum ada upaya memadukan peran KPK sebagai center of excellence dengan berbagai lembaga pemerintah dalam pencegahan korupsi. Dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Padahal ketiga lembaga tersebut potensial untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum yang ada.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Arah Tidak Jelas
Zaenur mengatakan dari analisa Pukat UGM dapat disimpulkan pemberantasan korupsi di kepemimpinan Prabowo-Gibran arahnya tak jelas.
"Tidak menjelaskan peta jalannya, sehingga kami katakan arahnya tidak jelas," kata Zaenur.
ADVERTISEMENT
Arah tidak jelas ini menurut Zaenur karena tidak ada satu pun tawaran yang bersifat konkret.
"Misalnya tawaran untuk merevisi kembali Undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi KPK itu tidak ada," katanya.
Bahkan dari pengecekan Pukat, Prabowo tidak menjanjikan pengesahan RUU perampasan aset.
"Reformasi institusi aparat penegak hukum itu juga tidak pernah disampaikan dalam bentuk tawaran yang jelas, peta jalan yang jelas bagaimana itu dilakukan," katanya.
Prabowo dinilai sangat semangat membahas gaji dan kesejahteraan. Tetapi menurut Pukat, gaji saja tidak akan menyelesaikan masalah korupsi.
"Hakim agung THP (take home pay) setahu kami sudah di atas Rp 200 juta, itu masih terjerat kasus korupsi," katanya.
Ke depan jika masih seperti ini, Zaenur menduga lima tahun kepemimpinan Prabowo situasi pemberantasan korupsi tak jauh berbeda dengan 10 tahun ke belakang.
ADVERTISEMENT
"Kecuali Presiden Prabowo membuat langkah nyata dengan tata waktu yang sudah ditentukan dan target terukur. Misalnya presiden perlu mengatakan saya ingin 2029 ketika selesai menjabat di periode pertama misalnya indeks persepsi korupsi ditargetkan 45, itu bisa diukur nanti tercapai atau tidak," katanya.
Pukat UGM memberikan rekomendasi penting sebagai berikut:
1. Prabowo Gibran perlu menuangkan janji antikorupsinya dalam kebijakan konkret. Janji tersebut juga perlu diikuti dengan target terukur, misalnya skor Indeks Persepsi Korupsi yang ingin dicapai pada akhir pemerintahan pada 2029.
2. Perlu mengembalikan independensi KPK melalui revisi UU KPK 2019 yang telah melemahkan dan menundukkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif.
3. Perlu segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dengan penyesuaian agar perampasan aset dapat dilakukan terhadap seluruh k, tanpa terbatas pada terdakwa yang melarikan diri, meninggal, tidak diketahui lokasinya atau sakit permanen.
ADVERTISEMENT
4. Perlu melakukan reformasi aparat dan institusi penegak hukum secara mendasar dan menyeluruh. Mulai dari perbaikan revisi KUHAP, reformasi MA, kepolisian dan kejaksaan, penguatan Kompolnas dan Komjak.
5. Memperkuat peran KPK sebagai center of excellence dengan membangun sinergi yang lebih erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.