5 Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Oknum TNI Penembak 3 Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil penemuan dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ketiganya tewas ditembak di bagian kepala.

Tiga polisi yang tewas itu adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Pelaku yakni dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis. Mereka kini dalam penahanan menunggu sidang.

Rekomendasi Komnas HAM

TKP peristiwa penembakan 3 polisi di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Foto: Hedi/kumparan

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai menyebut pihaknya memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang dan Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang. Berikut selengkapnya:

  1. Melakukan penyidikan dan penuntutan secara profesional, transparan, dan adil;

  2. Memasukkan restitusi dan kompensasi, serta upaya-upaya pemulihan korban yang layak lainnya dalam dakwaan;

  3. Melakukan persidangan secara transparan, profesional, dan adil;

  4. Memberikan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip HAM sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan upaya mencegah terulangnya kekerasan aparat terhadap sesama aparat negara;

  5. Mempertimbangkan untuk adanya peradilan koneksitas yang diadili oleh peradilan umum yang mempunyai kompetensi sesuai yurisdiksinya.

Selain itu, Abdul menyampaikan temuan-temuan Komnas HAM atas kasus tersebut:

Tak Ada Koordinasi Polisi dengan TNI

3 polisi Lampung tewas ditembak. Foto: Dok Divisi Humas Polri

Abdul mengatakan berdasarkan hasil penemuan tidak ada koordinasi yang dilakukan kepolisian dengan TNI selama proses penyelidikan. Meskipun, ada dugaan keterlibatan seorang oknum TNI AD.

“Jadi temuan kami, operasi penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa koordinasi langsung atau pendampingan dari institusi TNI meskipun telah diketahui adanya indikasi keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas perjudian tersebut,” ucap Abdul dalam konpers di Komnas HAM, Jumat (23/5).

Penembakan Dilakukan Dalam Keadaan Sadar

Tempat korban tertembak di lokasi sabung ayam Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Foto: Hedi/kumparan

Komnas HAM menemukan fakta bahwa penembakan yang dilakukan oknum TNI tersebut dilakukan secara sadar dan terarah. Hal ini didapatkan dari hasil rekonstruksi dan pengakuan dari pelaku.

Tidak ditemukan adanya provokasi sebelum insiden penembakan.

“Berdasarkan hasil rekonstruksi serta pengakuan pelaku, seluruh tembakan yang terjadi dalam insiden berasal dari senjata api yang dibawa oleh saudara B. Dan, tidak terdapat provokasi awal dari kepolisian," urai dia.

Abdul mengatakan, mendukung kronologi kejadian yang disampaikan oleh penyidik dan diperkuat dalam proses rekonstruksi. Rekonstruksi mengindikasikan dugaan pembunuhan terencana.

Belum Ada Pengujian DNA

Makam Bripda Ghalib, korban penembakan sabung ayam Way Kanan, di TPU Way Kandis, Bandar Lampung. Foto: kumparan

Selain itu, Komnas HAM menyebutkan investigasi yang dilakukan TNI belum menerapkan pendekatan ilmiah, seperti uji balistik forensik dan pengujian DNA. Padahal dalam rekonstruksi barang bukti ditemukan adanya selongsong peluru, bercak darah, dan posisi jatuhnya korban.

“Investigasi oleh TNI belum menerapkan pendekatan ilmiah. Investigasi internal yang dilakukan oleh pihak TNI Belum menerapkan metode scientific investigation seperti uji balistik forensik dan pengujian DNA yang penting untuk memastikan objektivitas dan validitas temuan,” jelas Abdul.

Pelanggaran HAK atas Hidup

Suasana mobil terparkir di lokasi penembakan dan sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Foto: Hedi/kumparan

Selanjutnya, Komnas HAM menemukan adanya konsistensi dalam kesaksian, baik dalam kepemilikan senjata maupun peristiwa penembakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa ada pelanggaran hak atas hidup.

“Kemudian temuan yang keempat terkait kesaksian dan konsistensi. Keterangan yang diberikan oleh saksi dan kalangan masyarakat serta anggota kepolisian yang selamat menunjukkan konsistensi, baik terkait kepemilikan senjata maupun tindakan penembakan yang dilakukan oleh pelaku,” terang Abdul.

“Kesaksian ini menguatkan kronologi peristiwa, selanjutnya kami sampaikan analisis dari perspektif hak asasi manusia. Yang pertama, adanya pelanggaran hak atas hidup. Yang kedua, pelanggaran hak atas rasa aman. Yang ketiga, pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan hak atas keadilan. Yang keempat, lemahnya pendekatan berbasis bukti ilmiah. Yang kelima, implikasi terhadap reformasi sektor keamanan,” sambungnya.