Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK mengungkap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi hingga sekitar Rp 8 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari beberapa sumber.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan Bowo, KPK mengungkap setidaknya ada lima sumber gratifikasi untuk politikus Golkar itu.
"Diterima terdakwa dalam kapasitas jabatan terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR dan selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR," kata jaksa membacakan surat dakwaan Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Dalam dakwaan, KPK merinci gratifikasi yang diterima Bowo, yakni:
ADVERTISEMENT
"Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam UU," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B UU ayat (1) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHP.