Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dalam Pemilu 2019 yang digelar 17 April mendatang, ada lima surat suara berbeda yang harus dicoblos. Sebab, berbeda dengan Pemilu 2014 lalu, kali ini pemilu legislatif akan digelar bersamaan dengan pemilu presiden.
ADVERTISEMENT
Sehingga, akan ada lima lembar surat suara yang harus dicoblos oleh masing-masing pemilih, berupa surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan DPD RI.
Khsuus untuk DKI Jakarta, jumlah surat suaranya ada empat, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI.
Apa saja perbedaan kelima surat suara tersebut?
Surat suara ini didesain dengan warna abu-abu. Di dalamnya, akan ada foto paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Surat ini berbentuk lembaran persegi empat panjang yang terdiri dari dua bagian, luar dan dalam. Dari segi ukuran, kertas suara pilpres memiliki dimensi 22 x 31 cm, serta jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram.
ADVERTISEMENT
Untuk memilih, pemilih harus mencoblos satu kali, baik pada nomor, nama, foto paslon, maupun tanda gambar parpol pengusung dalam satu kotak surat suara.
Surat suara untuk Pileg DPR RI ini berwarna kuning. Di dalamnya, akan ada logo 16 partai politik peserta Pemilu 2019 lengkap dengan daftar caleg dari masing-masing partai.
Namun, dalam surat suara ini, tidak ada ruang untuk foto para caleg. Sehingga, para pemilih hanya bisa melihat daftar nama yang terletak di bawah logo partai.
Satu partai hanya diperbolehkan mengajukan maksimal 10 caleg. Sehingga, di dalam surat suara itu, maksimal bisa ada 160 daftar nama.
Jika kesulitan untuk menentukan pilihan, KPU juga memperbolehkan pemilih mencoblos logo partai saja. Nantinya, cara ini akan dihitung sebagai perolehan suara parpol
ADVERTISEMENT
Untuk dimensi surat suara DPR sendiri mencapai 51 x 82 cm. Serupa dengan surat suara pilpres, jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram.
Surat suara untuk DPD RI ini akan berwarna merah. Namun, tidak seperti surat suara DPR RI, surat suara caleg DPD akan disertai dengan foto calon.
Jumlah calon anggota DPD yang terpampang di surat suara akan tergantung dengan provinsi masing-masing. Sehingga, akan ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan dari jumlah calegnya, yaitu desain berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon.
ADVERTISEMENT
Pemilih hanya tinggal mencoblos satu kali pada nama, nomor, atau foto calon yang akan dipilih.
Surat suara DPRD Provinsi berwarna biru. Di dalamnya, akan ada 16 logo partai politik peserta pemilu, lengkap dengan daftar calegnya.
Namun, khusus untuk Provinsi Aceh, surat suara akan diisi 20 logo parpol. Sebab, Aceh memiliki otonomi khusus sendiri sehingga ada tambahan empat partai lokal.
Pemilih hanya tinggal mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol, atau nama calon anggota DPRD Provinsi. Ada dua dua model desain surat suara tergantung jumlah calon, yakni 10 calon tiap parpol dan 12 calon tiap parpol.
ADVERTISEMENT
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota ini akan didesain berwarna hijau. Seperti surat suara untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, di dalamnya akan ada logo 16 parpol lengkap dengan daftar nama calegnya.
Serupa dengan DPRD Provinsi, surat suara DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh akan diisi 20 logo partai politik. Itu karena. Ada tambahan empat partai lokal di provinsi itu.
Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ada 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota. Yaitu desain daftar 10 calon tiap parpol, dan desain 12 calon.