5 Tahun Hilang, Kakak-Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Rangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin
zoom-in-whitePerbesar
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

Kakak-adik Rani (18) dan Ayuhana (13) yang hilang sejak Oktober 2021 akhirnya ditemukan tinggal rangka di sebuah rumah kosong di Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (6/9/2026).

Penemuan ini pertama kali dilaporkan seorang warga, Rohani alias Otong (56). Saat itu, ia tengah mencari kayu di sekitar Keramat Raya. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT setempat.

"Saksi awalnya menemukan sebuah kerangka sepeda motor di dalam parit saluran air yang telah kering. Ia lantas melapor kepada ketua RT setempat," kata Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, Senin (7/9/2026).

Rohani kemudian bersama Ketua RT setempat, Heri Fauzi, mengecek kerangka sepeda motor tersebut dan memeriksa area sekitar. Keduanya lalu mengecek sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penemuan kerangka sepeda motor.

Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

"Di rumah itu keduanya mendapati ada tulang-belulang manusia dan sejumlah pakaian serta barang-barang lainnya. Temuan ini lantas diteruskan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Polisi Sebut Korban Pembunuhan

Risnan menambahkan, setelah menerima laporan, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.

"Hasil penyelidikan korban diketahui merupakan kakak-adik. Keduanya terakhir pamit kepada keluarga untuk pergi ke sekolah dengan berboncengan mengendarai sepeda motor pada 27 Oktober 2021. Namun, hingga sore hari mereka tak kunjung pulang. Setelah dicari, keberadaan keduanya tidak diketahui hingga akhirnya dilaporkan hilang," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan para terduga pelaku.

"Petugas akhirnya mengamankan dua orang, yakni Rendi Saputra (RS/27) dan Andika (25), di dua lokasi berbeda di Kecamatan Talang Kelapa," katanya.

Motif Pembunuhan

Risnan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan sementara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.

"Untuk motif sementara, hasil pendalaman pelaku RS kecewa tidak diberikan izin menikah. Sebelum kejadian, ia juga telah menyiapkan dua pisau," katanya.

Meski demikian, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap perkara tersebut secara terang, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian yang terjadi.