news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Taruna STIP Jakarta yang Aniaya Amirullah Diancam 12 Tahun Penjara

11 Januari 2017 16:03 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Foto pelaku penganiayaan Amirullah. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima pelaku penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara yang menelan satu korban jiwa bernama Amirullah serta lima korban luka lainnya. Kelima pelaku adalah senior korban di tingkat 2 bernama :
ADVERTISEMENT
1. Sisko Mataheru
2. Willy Hasiholan
3. Iswanto
4. Akbar Ramadhan
5. Jakario
Pihak kepolisian setempat mengatakan, korban meninggal diduga usai mendapat pukulan di bagian dada dari pelaku bernama Willy Hasiholan. Korban yang tak sadarkan diri usai dihantam, sempat jatuh ke pelukan pelaku sebelum digotong ke kamar.
Akibat kasus tersebut, pelaku dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kita bisa mengarahkan pada pasal 170 KUHP khususnya ayat 3, dimana korban meninggal dunia, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kita juncto-kan dengan pasal 351 dan 3 KUHP," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Awal Chairuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/11).
Chairuddin menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak STIP terkait pola pengajaran dan pengasuhan sehari-hari di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita masih maraton, nanti kita peeriksa semuanya siapa yang bertanggung jawab sesuai job desk masing-masing dan siapa yang bertanggungjawab selama 24 jam di STIP itu," ujarnya.