5 Temuan Terbaru Bareskrim soal Dugaan Perkosaan 3 Anak oleh Ayahnya di Lutim

13 Oktober 2021 9:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri terus mendalami kasus dugaan perkosaan 3 anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tim supervisi sudah turun dan mendapatkan sejumlah informasi terbaru.
ADVERTISEMENT
Temuan ini mulai dari pelaporan awal hingga pemeriksaan terhadap para korban. Hal ini disampaikan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (12/10).
Berikut temuan tim supervisi Bareskrim Polri dalam penanganan dugaan kasus perkosaan 3 anak oleh ayahnya:
Penyidik menerima surat pengaduan dari RS pada tanggal 9 Oktober 2019, isi surat pengaduan yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga terjadi peristiwa pidana perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan perkosa yang viral di medsos.
Pada tanggal 9 Oktober 2019 penyidik meminta visum kepada puskesmas Malili. Tanggal 15 Oktober menerima hasil puskesmas dr Nurul. Kemudian tim menginterview dr Nurul, 11 Oktober 2021, hasilnya dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Tanggal 24 oktober 2019, penyidik meminta visum ke RS Bhayangkara Makassar, hasilnya yang keluar tanggal 15 November 2019, diteken oleh dr Denny Matius. Hasilnya pertama tak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain tak ditemukan.
Pada tanggal 31 Oktober 2019 tim penyidik atau supervisi pada tanggal tersebut saudara RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Sorowaka, kemudian info didalami oleh tim supervisi dan asistensi
Tim menginterview petugas P2P2K Pemda Luwu Timur saudari Yuleha dan Ferawati yang telah melakukan asesmen dan konseling pada saudara RS dan ketiga anaknya di mana kegiatan pada 8 Oktober-9 Oktober, hasilnya tak ada tanda trauma pada ketiga korban, pada anaknya.
ADVERTISEMENT
Untuk ada atau tidak pidana cabul seperti terdapat di surat pengaduan RS, menindaklanjuti saran dr Imelda, maka tim memeriksa di spesialis kandungan. Didampingi oleh ibu korban, LBH Makassar, disepakati ibu korban dilakukan di RS . Tapi 12 Oktober 2021, tapi kesempatan dibatalkan ibu korban dan pengacara dengan alasan takut trauma.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews