Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Tersangka KPK yang Mendadak Sakit saat Jalani Proses Hukum
22 November 2017 20:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Pada saat memenuhi pemeriksaan perdananya usai ditahan, Ketua DPR Setya Novanto mengaku sakit dan meminta agar ditunda. Sebelumnya, ia pun bahkan berjalan perlahan begitu turun dari mobil tahanan dan sedikit dipapah oleh petugas KPK saat berjalan menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebutkan bahwa kondisi kesehatan kliennya masih belum sembuh benar. Terlebih usai terjadi kecelakaan tunggal saat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu pada Kamis (16/11) lalu.
Menurut Fredrich, kliennya itu belum memungkinkan diperiksa. Bahkan pada saat pemeriksaan perdana, Setya Novanto disebut sempat ketiduran. Fredrich menyebut hal itu karena ada gangguan pada otak Setya Novanto.
KPK sendiri memeriksa Setya Novanto berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rekomendasi itu menyebutkan bahwa Setya Novanto sudah bisa menjalani pemeriksaan atau fit to be questioned. Fredrich menampik soal hal tersebut dan menyebutkan bahwa yang paling tahu kondisi kesehatan Setya Novanto adalah Setya Novanto itu sendiri.
Terlepas siapa yang benar soal kondisi kesehatan itu, KPK sebetulnya sudah beberapa kali berurusan dengan para tersangka atau terdakwa yang menggunakan alasan sakit untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum beberapa di antaranya
1. Nunun Nurbaeti
Nunun pernah terjerat kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada tahun 2011 silam. Istri mantan Wakapolri Adang Darajatun itu dinilai turut serta menyuap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan itu.
Sebelum berstatus tersangka, Nunun beberapa kali dipanggil KPK untuk bersaksi. Namun kemudian Nunun tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kesehatan. Dokter keluarganya bahkan menyebut Nunun mengalami gangguan memori berat atau amnesia.
Berbekal hal tersebut, Nunun pun pergi ke luar negeri untuk berobat. Namun Nunun kemudian sempat menghilang sehingga ia ditetapkan sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang. Ia pun pada akhirnya bisa ditangkap pada bulan Desember 2011 di Thailand.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian langsung memproses hukum kembali Nunun. Hasilnya, pengadilan menyatakan Nunun terbukti bersalah dan menghukumnya selama 2,5 tahun. Nunun bebas dari penjara sejak 2014.
2. Bambang Wiraatmadji Suharto
Bambang Wiratmadji Soeharto adalah pemilik PT Pantai Aan yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah. Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014.
KPK sempat melimpahkan berkas Bambang ke pengadilan untuk disidangkan. Namun kemudian proses hukum itu terhenti, bahkan surat dakwaan Bambang belum pernah dibacakan.
Sebab, dia tidak pernah menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Bahkan pada satu persidangan pada akhir tahun 2015, Bambang akhirnya datang ke ruang sidang namun dengan kondisi berbaring di ranjang rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Bambang yang dibawa bersama ranjang itu hanya diam saja. Pertanyaan hakim kepadanya tidak direspons. Hakim kemudian memutuskan pemeriksaan ulang terhadap kondisi kesehatan Bambang. Hingga kemudian memutuskan perkara Bambang dikembalikan kepada Penuntut Umum KPK.
Selang 3 tahun kemudian, tepatnya bulan Februari 2017, sosok Bambang tiba-tiba saja muncul. Ia terlihat hadir dalam acara pengukuhan pengurus DPP Hanura di Sentul International Convention Center, Bogor. Pada acara itu, dia ikut dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Saat ini KPK berencana akan memeriksa kembali kondisi Bambang. Apabila terbukti sehat, maka Bambang akan dapat diajukan kembali ke persidangan.
3. Hassan Widjaja
Hassan adalah Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang terjerat kasus suap pada tahun 2015. Ia menyuap Syahrul Raja Sempurna Jaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT
Selama proses persidangannya, Hassan yang mengaku sakit permanen itu kerap memakai kursi roda. Hassan pernah meminta pada hakim agar dia mendapat perawatan. Bahkan, penahanan Hassan sempat dibantarkan karena dia mengaku sakit ginjal.
Namun kemudian pihak KPK mengungkap hal sebaliknya. KPK mengungkapkan bahwa Hassan berpura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda. Menurut KPK, Hassan selama dalam tahanan justru melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk berolah raga.
KPK berkeyakinan bahwa penyakit yang diderita Hassan tidak termasuk penyakit permanen yang dapat dijadikan alasan pemaaf untuk menghapus sifat pertanggungjawaban pidana. Menurut Jaksa berdasarkan pemeriksaan IDI, penyakit gagal ginjal Hassan masih bisa ditanggulangi dengan pencucian darah secara rutin tiga kali sepekan, tanpa mengakibatkan perubahan terhadap akal sehatnya.
ADVERTISEMENT
Hassan pun divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
4. OC Kaligis
Advokat senior OC Kaligis pernah terjerat kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tahun 2015 lalu. Ia termasuk salah satu yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Pada saat persidangan, penahanan OC Kaligis sempat dibantarkan lantaran dia menjalani operasi pemasangan kateter atau ring jantung di RSPAD. Penahanannya pun kemudian dibantarkan selama lima hari, dari 17 September 2015 hingga 21 September 2015.
Pada saat observasi, dokter spesialis jantung di RSPAD yakni dr Ismi menyatakan bahwa kondisi jantung OC Kaligis masih baik, sehingga tidak perlu pemasangan ring. Bahkan, dokter menyebut bahwa OC Kaligis sudah diperbolehkan pulang pada tanggal 18 September 2015.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian OC Kaligis tetap meminta agar dia dirawat hingga tanggal 21 September 2015. Hal tersebut terungkap dari kronologi pemeriksaan kesehatan yang dibacakan oleh jaksa. Pembacaan kronologi jaksa itu sempat diprotes oleh pihak OC Kaligis.
Terkait kasus itu, pengadilan sudah menyatakan bahwa OC Kaligis bersalah. Pada tingkat Mahkamah Agung, hukuman terhadap OC Kaligis diperberat hingga 10 tahun penjara.
5. Miryam S. Haryani
Miryam terjerat kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Ia dijerat dengan sangkaan itu setelah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat bersaksi di persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada saat duduk sebagai terdakwa di persidangan, Miryam sempat mengajukan permohonan untuk izin berobat. Miryam pernah mangkir dari panggilan sidang dengan beralasan sakit, seperti berak darah dan penyakit lambung. Namun kemudian surat medis dari RSPAD Gatot Soebroto yang diterima KPK, menyatakan Miryam tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara kepada Miryam. Ia dinilai terbukti bersalah karena memberikan keterangan bohong di persidangan.