Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan menggunakan racun masih terus terjadi. Teranyar, kasus sate sianida yang terjadi di Bantul, DIY. Pelakunya Nani Aprialliani Nurjaman (25), seorang pegawai salon.
ADVERTISEMENT
Fenomena pembunuhan memakai racun seolah tak pernah surut. Penelusuran kumparan pada direktori Putusan MA, terdapat 45 salinan putusan pengadilan di tingkat pertama terkait racun. Kasusnya selalu terjadi setiap tahun pada rentang 2010-2021.
Hingga kini, masih saja ada yang nekat membunuh dengan racun. Meskipun, ancaman hukuman dan vonis pengadilan di masa lalu terkait kasus racun tak pernah memberi ampun.
Pada kasus Nani, kepolisian menyebut bahwa perempuan pengirim sate beracun via ojol itu terancam hukuman mati. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Maka dari itu peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana hukuman bisa seumur hidup, hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria di Polres Bantul, Senin (3/5).
ADVERTISEMENT
Lantas seperti apa preseden vonis hukuman terberat dan teringan yang pernah dijatuhkan pengadilan terkait kasus pembunuhan dengan racun?
Vonis Terberat
Ternyata pembunuhan menggunakan racun pernah membuat pelakunya dijatuhi hukuman terberat, yakni hukuman mati. Vonis terberat itu pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara ke Alamsyah alias Lilik.
Putusan yang dijatuhkan pada 2014 lalu itu terkait dengan pembunuhan 1 keluarga berjumlah 4 orang. Hal itu bermula ketika Misman memiliki utang sebesar Rp 40 juta ke Alamsyah, akan tetapi Misman kerap mengelak saat ditagih.
Timbulah niat Alamsyah untuk menghabisi Misman dan keluarganya. Ia pun mengajak keempat orang itu ke Pulau Setan dengan dalih akan mengangkat keris bernilai ratusan juta.
Sebanyak 3 keluarga Misman diajak pergi ke tempat yang dimaksud Alamsyah. Ia mengikat kaki dan menutup mata ketiga orang tersebut dengan alasan agar keris yang akan diambil itu terangkat.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di lokasi, Alamsyah justru bertanya perihal hutang kepada Misman. Alamsyah malah dibentak Misman. Karena kesal, Alamsyah pun mencekoki 3 orang yang dibawanya itu dengan air yang telah dicampur racun Baygon.
Karena tak langsung meninggal, Alamsyah dibantu ketiga temannya menghabisi nyawa 3 orang tersebut dengan memukul, menusuk, dan membacoknya. Sementara seorang lagi keluarga Misman yang menunggu di mobil ditusuk dan dibacok karena berteriak setelah disuruh pergi.
Karena kejadian inilah, Alamsyah divonis hukuman mati atas dakwaan pasal 380 KUHP. Pasal itulah yang juga disangkakan kepada pemberi sate sianida, Nani.
Putusan terberat selanjutnya yakni hukuman seumur hidup berjumlah 13 vonis. Contoh pelaku yang pernah dijatuhi hukuman seumur hidup ialah Rendi. Ia adalah salah satu rekan Alamsyah dalam melakukan pembunuhan keluarga Misman.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, vonis terberat disusul oleh penjara dengan waktu tertentu selama 20 tahun. Pelaku pembunuhan dengan racun yang pernah divonis selama itu ialah Jessica Kumala Wongso. Pelaku pembunuh Mirna pada kasus 'kopi sianida' ini pernah membuat geger dunia kriminal tahun 2016.
Vonis Teringan
Adapun pada 5 vonis teringan terkait kasus pembunuhan dengan racun hukuman penjaranya masing-masing di bawah 6 tahun. 5 vonis teringan tersebut juga masing-masing mewakili 1 kasus.
Berikut daftarnya:
Vonis yang paling ringan dari 45 putusan pengadilan terkait pembunuhan dengan racun jatuh di PN Jakarta Utara. Kasus yang diputus tahun 2020 itu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus tersebut ialah Yuliana. Ia divonis PN Jakut telah "memberi sarana melakukan percobaan pembunuhan berencana" terhadap suaminya VT.
ADVERTISEMENT
Percobaan pembunuhan itu dilakukan Yuliana bersama selingkuhannya BHS alias Bayu (33). Yuliana sudah mencampur racun sianida ke minuman suaminya namun gagal karena tak tega.
Kelima kasus dengan vonis hukuman teringan itu masuk dalam klasifikasi percobaan pembunuhan. Kecuali kasus ke-4 yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa.
Pada kasus ke-4 dengan vonis teringan, terdakwa bernama Davit Nugroho meminumkan racun Baygon ke dua anaknya yang masing-masing berusia 2 dan 7 tahun. Anaknya yang berusia 7 tahun tewas.
Akibat perbuatannya Davit divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.