Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sebanyak lima Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan imigrasi yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan total ada 20 WNI yang terdampak kebijakan ini, termasuk enam mahasiswa pemegang visa F-1.
“Angka ini bertambah dari sebelumnya 15 orang, berdasarkan data terakhir yang kami terima hari ini,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
"Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1," sambung dia.
Menanggapi situasi tersebut, Kemlu berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di AS—termasuk KBRI Washington DC serta KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York—untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang terlibat.
Langkah yang telah diambil mencakup pemberian akses kekonsuleran, pendampingan hukum, dan penyebaran informasi mengenai hak-hak WNI yang ditahan otoritas imigrasi AS.
ADVERTISEMENT
“Kami tekankan bahwa meskipun berstatus undocumented, para WNI tetap memiliki hak hukum di AS,” tegas Judha.
Hak-hak tersebut mencakup akses ke perwakilan RI, hak atas pengacara, serta hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan hukum.
Kemlu juga bekerja sama dengan Indonesian American Lawyer Association untuk menyosialisasikan informasi hukum kepada diaspora Indonesia.
Meski demikian Judha menyampaikan keprihatinan kepada otoritas AS atas dugaan penahanan yang tidak melalui proses hukum semestinya.
“Ada kasus di mana visa masih berlaku, tapi kemudian dicabut tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Menurutnya, meski menghormati kedaulatan AS dalam menegakkan hukum keimigrasian, Indonesia meminta agar proses tersebut tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Yang kami harapkan, hak-hak para WNI tetap dijamin sebagaimana diatur dalam sistem hukum AS,” kata Judha.
ADVERTISEMENT
Kemlu terus memantau situasi ini dan membuka jalur komunikasi bagi WNI yang membutuhkan bantuan hukum atau informasi terkait status keimigrasian mereka di Amerika Serikat.