Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Coverstory Djoko Tjandra](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_1280/v1594258103/icppf0key7gufh90pi4x.jpg)
![5 WNI yang masuk red notice Interpol. Foto: Interpol](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1594781797/hfylibwj8iradsf3t2uy.jpg)
ADVERTISEMENT
Ribuan orang pelanggar hukum menjadi buronan sejumlah negara. Nama mereka bahkan masuk daftar Red Notice Interpol, termasuk sejumlah warga negara Indonesia (WNI ).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan website Interpol (Interpol.Int), jika kita memasukkan Indonesia di kolom nationality pada fitur Wanted Persons, maka akan keluar 5 WNI yang masuk Red Notice.
Berikut nama mereka dan tuduhan pelanggaran hukum yang mereka lakukan:
Richard Jude Daschbach
Laki-laki kelahiran Pennsylvania ini berusia 83 tahun dan merupakan buronan negara AS. Memiliki dua kewarganegaraan, yaitu AS dan Indonesia. Menguasai bahasa Inggris, Indonesia, Tetum. Tuduhannya adalah penipuan keuangan.
Udin Jawi
WNI berusia 53 tahun ini merupakan buronan negara Malaysia. Tuduhannya adalah perampokan bersenjata.
Sofyan Iskandar Nugroho
Pria kelahiran Semarang ini berusia 52 tahun dan memiliki tahi lalat di pipi kanannya. Dia menguasai bahasa Inggris dan merupakan buronan negara AS. Adapun kejahatan yang dituduhkan adalah pencabulan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Djatmiko Febri Irwansyah
Pria berusia 38 tahun ini merupakan buronan negara Singapura. Tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah pembunuhan.
Abdul Gani
Pria berusia 48 tahun ini buronan negara Malaysia. Tuduhannya adalah pembunuhan.
Alasan Memasukkan ke Website Interpol
WNI yang menyandang status Red Notice Interpol tentunya tidak hanya lima seperti di atas. Hanya saja, yang masuk website Interpol hanya mereka saja berdasarkan pencarian. Kebijakan ini tergantung dari permintaan negara yang memburu mereka.
Alasan memasukkan buronan ke website Interpol biasanya adalah mengharapkan bantuan publik jika mengetahui posisi buronan dan bisa juga karena buronan dianggap mengancam keselamatan publik.
Interpol menyebut, saat ini ada 62.000 Red Notice yang valid, tapi hanya 7.000 yang ditampilkan kepada publik alias masuk website Interpol.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan Djoko Tjandra?
Saat ini buronan yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia adalah Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra yang diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
Pada tahun 2009, namanya masuk Red Notice Interpol. Tapi pada 2014, namanya tak terlihat lagi di daftar. Setelah kasus ini ramai pada bulan Juni 2020, Djoko Tjandra kembali dimasukkan sebagai DPO pada 27 Juni dan selanjutnya berlanjut ke pendaftaran Red Notice Interpol.
Dalam daftar Red Notice Interpol tahun 2009, Djoko Tjandra diburu dalam kasus korupsi. Namanya yang tertulis adalah Joko Soegiarto Tjandra dengan kewarganegaraan Indonesia dan Papua New Guinea (Papua Nugini).
Saat dicek pada Rabu (15/7/2020), nama Djoko Tjandra jika dicari di website Interpol tidak ditemukan, termasuk dengan menggunakan kata kunci nationality Papua New Guinea.
ADVERTISEMENT
Bisa jadi itu karena namanya masih dalam proses penerbitan Red Notice. Atau kalaulah sudah masuk daftar Red Notice, namanya memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam website Interpol untuk konsumsi publik sesuai permintaan. Alias, datanya hanya bisa diakses oleh penegak hukum saja.
“Mayoritas Red Notice dibatasi hanya untuk penggunaan penegakan hukum,” ungkap Interpol.