50 Nelayan Tegal Dukung Susi Larang Penggunaan Alat Tangkap Cantrang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nelayan dan cantrang ikan.  (Foto: Dok. kkp.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan dan cantrang ikan. (Foto: Dok. kkp.go.id)

Sekitar 50 orang nelayan yang merupakan nakhoda atau awak kapal perikanan asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dari kapal yang menggunakan 3 alat tangkap, yaitu gillnet, purse seine, dan boukeami (alat tangkap cumi) melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pertemuan ini digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (6/7).

Pada pertemuan yang didukung Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Tegal tersebut, para nelayan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela, termasuk cantrang.

"Saya bangsa Indonesia, saya diberi kehormatan sebagai Menteri untuk mengatur laut. Makanya saya larang trawl itu,” ungkap Susi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Mendengar hal itu, awak kapal perikanan menyatakan dukungan terhadap implementasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap di WPP NRI tersebut. Namun mereka juga ingin pemerintah mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan dan penerbitan dokumen kapal dan awaknya (SIPI dan SIKPI).

Menanggapi hal tersebut, Susi menyatakan, mungkin memang ada praktik percaloan yang menyebabkan keterlambatan penerbitan perizinan. Namun, alasan paling umum adalah ketidakmampuan pemilik kapal memenuhi persyaratan SIKPI yang diminta.

Menteri Susi Pudjiastuti  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi Pudjiastuti (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

Untuk itu, Susi juga meminta agar awak kapal perikanan segera mempertanyakan kepada pemilik kapal apakah sudah melengkapi persyaratan dan menagih kartu asuransi nelayan.

"Kalian harus minta sama pemilik kapal agar diasuransikan. Asosiasi kalian ini asosiasi profesional yang punya keahlian, kudu diregoni (harus dihargai) kalau tidak sampeyan (anda), siapa lagi? Dengan cara apa? Dengan cara bekerja benar. Kerja itu harus dengan perlindungan. Di laut itu kalau ada apa-apa atau kecelakaan," papar Susi.

Dalam audiensi tersebut, Susi juga menampung aspirasi dari nakhoda yang meminta pengembangan infrastruktur di Tegal, khususnya pelabuhan guna menunjang aktivitas nelayan di sana, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan lanjutan untuk anak-anak nelayan melalui instansi pendidikan, seperti politeknik dan lain-lain.

Selain mendukung kebijakan pelarangan cantrang, nakhoda yang hadir juga mendukung penertiban rumpon ilegal.

Menteri Susi bertemu 50 nelayan. (Foto: Dok. KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi bertemu 50 nelayan. (Foto: Dok. KKP)

Menurut mereka, rumpon buatan selama ini telah merusak alat tangkap nelayan, sehingga nelayan terpaksa mengeluarkan biaya yang besar untuk perbaikan. Oleh karena itu, diperlukan penertiban zonasi penempatan rumpon buatan.

Sementara itu, perwakilan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tegal Budianadi mengaku inisiatif audiensi ini murni datang dari nakhoda-nakhoda di daerahnya, tanpa intervensi pihak manapun.

HNSI Tegal hanya memfasilitasi pertemuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap kebijakan dan peraturan. Intinya, mereka menyatakan dukungan terhadap upaya KKP demi mewujudkan kesejahteraan nelayan. Namun mereka ingin agar sinergi dan koordinasi KKP dengan aparat penegak hukum di laut ditingkatkan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan pungutan liar di laut yang merugikan nelayan.