51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah hakim konstitusi bersiap mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah hakim konstitusi bersiap mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal putusan permohonan UU KPK yang digugat secara formil dan materiil. Sebanyak 7 gugatan UU KPK akan diputus pada Selasa, 4 Mei.

Jelang putusan tersebut, Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengirim surat ke MK. Koalisi tersebut terdiri dari 51 Guru Besar dari lintas Universitas.

Beberapa nama di antaranya yakni Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto), dan Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR).

Dalam suratnya, Koalisi Guru Besar meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala. Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya," isi surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi seperti dikutip kumparan pada Jumat (30/4).

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Koalisi Guru Besar menilai UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut serta membuat nasib pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk.

Pelemahan yang terjadi seperti mulai hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," tulis Koalisi Guru Besar.

"KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal," lanjut isi surat.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berikut isi lengkap surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi ke MK jelang putusan gugatan UU KPK pada 4 Mei:

Yth. Yang Mulia Hakim Konstitusi Republik Indonesia

Perihal: Permohonan Pembatalan Pengundangan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Dengan hormat,

Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi Republik Indonesia, teriring doa dari kami agar seluruh penjaga konstitusi (guardian of constitution) selalu diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Melalui surat ini izinkan kami menyampaikan situasi terkini pemberantasan korupsi paska perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang 19 Tahun 2019.

Nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk, sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi. Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan.

Alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Seperti yang diketahui bersama, substansi UU No 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya. Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN.

Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Tidak hanya itu, bahkan proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR. Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel.

Padahal, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi. Jika praktik ini dianggap benar bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Kian melemahnya iklim pemberantasan korupsi di Indonesia juga tergambar dalam riset Transparency International beberapa waktu lalu. Kala itu, TI menemukan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 merosot tajam, baik dari segi skor maupun peringkat.

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Singkatnya, sebelum UU KPK direvisi, Indonesia berada pada peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40. Namun semuanya berubah setelah revisi UU KPK dilakukan. Citra Indonesia di mata dunia semakin memburuk dengan turunnya peringkat menjadi 102 dan degradasi skor tiga poin menjadi 37. IPK ini tentunya dapat mencerminkan bahwa arah politik hukum semakin menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.

Pada konteks lain, kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 semenjak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik. Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengkonfirmasi hal tersebut.

Padahal, sebagaimana diketahui oleh Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik.

Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya.

Pada akhir surat ini, kami ingin mengutip kembali konsiderans UU Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hormat Kami, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia

Berikut daftar Guru Besar tersebut:

1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)

2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)

3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)

4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)

5. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)

6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)

7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)

8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)

9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)

10. Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)

11. Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)

12. Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

13. Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

14. Prof Multamia RMT Lauder (Guru Besar FIB UI)

15. Prof Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB)

16. Prof Dr Frans Limahelu (Guru Besar FH UNAIR)

17. Prof. Sonny Priyarsono (Guru Besar FEM IPB)

18. Prof. Evy Damayanthi (Guru Besar FEMA IPB)

19. Prof Asep Saepudin (Guru Besar Statistik IPB)

20. Prof Atip Latipulhayat (Guru Besar FH UNPAD)

21. Prof Muhammad Chirzin, M.Ag. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

22. Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Hutan IPB)

23. Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto)

24. Prof Riris K. Toha Sarumpaet (Guru Besar FIB UI)

25. Prof Manekke Budiman (Guru Besar FIB UI)

26. Prof Akmal Taher (Guru Besar FK UI)

27. Prof. Pratiwi Soedharmono (Guru Besar FK UI)

28. Prof. Ratna Sitompul (Guru Besar FK UI)

29. Prof. Harun Joko Prayitno (Guru Besar UMS Surakarta)

30. Prof Dr M Zaidun (Guru Besar FH UNAIR)

31. Prof Didik J Rachbini (Guru Besar FE Universitas Mercubuana)

32. Prof. Dr. M. Dien Madjid (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

33. Prof Budi Haryanto (Guru Besar FKM UI)

34. Prof Hendra Gunawan (Guru Besar FMIPA ITB)

35. Prof Iwan Pranoto (Guru Besar FMIPA ITB)

36. Prof Muhadjir Darwin (Guru Besar FISIP UGM)

37. Prof Harihanto (Guru Besar FISIP UNMUL)

38. Prof Elita Rahmi (Guru Besar FH Universitas Jambi)

39. Prof. Agustinus Kastanya (Guru Besar Kehutanan, UNPATII, Ambon)

40. Prof Dr Marwan Mas, SH MH (Guru Besar FH Universitas Bosowa)

41. Prof. Aminuddin Mane Kandari (Guru Besar FHIL, UHO, Kendari)

42. Prof. Achmad Nurmandi M.Sc (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

43. Prof. Ahmad Khairuddin (Guru Besar UM Banjarmasin)

44. Prof H. R. Partino (Guru Besar Fakultas Psikologi UNCEN Papua)

45. Prof. Dr. Muhammad Azhar (Guru Besar UMY)

46. Prof. Dr. Bambang Cipto (Guru Besar UMY)

47. Prof Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM)

48. Prof PM Laksono (Guru Besar FIB UGM)

49. Prof Haryono Umar (Guru Besar FE Universitas Trisakti)

50. Prof Andi Faisal Bakti (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

51. Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR)