51 WNI di Malaysia Dipastikan Bebas dari Hukuman Mati

9 Juli 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dari 155 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, 51 di antaranya sudah terbebas dari hukuman mati setelah melalui pendampingan hukum dan proses peninjauan kembali.
ADVERTISEMENT
Saat ini Malaysia tengah menerapkan kebijakan moratorium eksekusi hukuman mati. Namun, terlepas dari itu, Malaysia juga sedang melakukan amandemen undang-undang penghapusan mandatory death penalty.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan, bagi yang sudah divonis hukuman mati berdasarkan undang-undang lama, kini diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
"Dari total 155 WNI kita yang terancam hukuman mati di Malaysia, yang eligible untuk mendapatkan PK tersebut, karena statusnya sudah inkrah, itu ada 79," jelas Judha dalam podcast DipTalk kumparan.
"Pendampingan hukumnya terpenuhi dalam proses peninjauan kembali tersebut, dan alhamdulillah dari 79 tersebut, 51 bebas dari hukuman mati," tambahnya.
Ilustrasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kemlu RI melalui KBRI Malaysia dan perwakilan daerah, seperti di Pinang, Johor Baru, hingga Kuching, menunjuk pengacara untuk mendampingi 79 WNI yang memenuhi syarat mendapatkan PK.
ADVERTISEMENT
"Kita tunjuk retainer lawyer untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi," tutur Judha.
Judha menegaskan, saat ini langkah pencegahan sangat diperlukan untuk menahan laju penambahan kasus baru.
"Kita tidak lagi bisa hanya menggunakan pendekatan pemadam kebakaran, ketika ada kasus, baru kemudian kita tangani. Bagaimana pun langkah pencegahan itu jauh lebih efektif. Kita saat ini berkejaran dengan penambahan kasus baru," jelasnya.
Judha optimistis bisa menyelamatkan lebih banyak WNI yang divonis hukuman mati dengan hasil amandemen tersebut.
Namun, penghapusan mandatory death penalty bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia.
WNI yang terjerat kasus peredaran narkoba sebelumnya otomatis divonis mati oleh hakim. Kini kebijakan baru memberikan pilihan lain bagi hakim saat memutuskan perkara, seperti menurunkan jadi hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
"Sebelum adanya undang-undang ini, beberapa kesalahan kejahatan kriminal yang dilakukan ketika hakim memutuskan dia bersalah, hakim tidak memiliki opsi lain selain menjatuhkan hukuman mati," jelas Judha.
"Nah, sekarang diubah. Punya hak dia (hakim). Hakim memiliki opsi, selain menjatuhkan hukuman mati," tambahnya.