52 Caleg DPR dan 16 DPD Berstatus Mantan Terpidana

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Sebanyak 52 bakal calon legislatif (caleg) DPR dan 16 caleg DPD yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui merupakan mantan terpidana (napi). Mereka merupakan mantan napi berbagai kasus, salah satunya korupsi.

Daftar 68 caleg mantan terpidana itu didapat dari pemantauan dan penelusuran di berbagai daerah.

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 52 data

NO
NAMA PARPOL
NAMA CALON
DAPIL
1
Partai Kebangkitan Bangsa
SUSNO DUADJI
SUMATERA SELATAN II
2
Partai Kebangkitan Bangsa
H. HUZRIN HOOD, S.H., M.H.
KEPULAUAN RIAU
3
Partai Kebangkitan Bangsa
Drs. ALI MASKUR MASDUQI
JAWA TENGAH VIII
4
Partai Kebangkitan Bangsa
RINO LANDE, S.T.
JAWA TIMUR V
5
Partai Kebangkitan Bangsa
ABDUL HALIM, S.H.
BALI
6
Partai Kebangkitan Bangsa
YANSEN AKUN EFFENDY, S.H., M.Si., M.H.
KALIMANTAN BARAT II
7
Partai Gerakan Indonesia Raya
SYAIFUR RAHMAN, S.Pt.
JAWA TIMUR IV
8
Partai Gerakan Indonesia Raya
H. AMRY, S.T., M.M.
SULAWESI SELATAN II
9
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Dr. ASEP AJIDIN, S.H.
SUMATERA BARAT II
10
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
H. MOCHTAR MOHAMAD, S.Sos.
JAWA BARAT V

1 - 10 dari 52 baris

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan bahwa data nama-nama caleg tersebut terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Menurutnya, informasi soal status mantan terpidana atau tidak menjadi syarat yang harus diisi dalam pendaftaran.

"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR dan DCS DPD Pemilu 2024," kata Hasyim, Minggu (27/8).

Menurutnya, data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Silon, karena terdapat menu isian bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana pada saat mengisi dokumen syarat, berupa surat pernyataan bakal calon, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan dan dokumen pendukung lainnya.

"Syarat tersebut hanya diberlakukan bagi bakal calon yang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dan dengan ancaman 5 tahun atau lebih," jelasnya.

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 16 data

No
NAMA
PROVINSI
1
EDI AGUSDIN
BENGKULU
2
PATRICE RIO CAPELLA
BENGKULU
3
CINDE LARAS YULIANTO
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
4
PETRUS HILMAN DAPOT TUAH PURBA
JAMBI
5
DODY RONDONUWU
KALIMANTAN TIMUR
6
EMIR MOEIS
KALIMANTAN TIMUR
7
RENDI SUSISWO ISMAIL
KALIMANTAN TIMUR
8
ISMETH ABDULLAH
KEPULAUAN RIAU
9
SAMSON YASIR ALKATIRI
MALUKU
10
MUHAIMIN YAHYA MUTAWALLI
NUSA TENGGARA BARAT

1 - 10 dari 16 baris

ICW temukan 15 caleg mantan napi koruptor

Hal yang sama juga diungkapkan oleh ICW. Hasil temuan ICW menunjukkan, setidaknya ada 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.

Berikut daftar 15 caleg mantan napi korupsi yang dirilis ICW:

  1. Abdillah, maju DPR RI dari NasDem. Dia pernah tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD;

  2. Abdullah Puteh, maju DPR RI dari NasDem. Dia pernah tersangkut kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh;

  3. Susno Duadji, maju DPR RI dari PKB. Dia pernah tersangkut kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari;

  4. Nurdin Halid, maju DPR RI dari Golkar. Dia pernah tersangkut kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog;

  5. Rahudman Harahap, maju DPR RI dari NasDem. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan;

  6. Al Amin Nasution maju DPR RI dari PDIP. Dia pernah tersangkut kasus suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan;

  7. Rokhmin Dahuri maju DPR RI dari PDIP. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan;

  8. Patrice Rio Capella maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus korupsi gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan;

  9. Dody Rondonuwu maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (saat itu dia masih anggota DPRD Kota Bontang);

  10. Emir Moeis maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004;

  11. Irman Gusman maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog;

  12. Cinde Laras Yulianto maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

  13. Budi Antoni Aljufri. Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dari Partai Nasdem. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

  14. Eep Hidayat. Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dari Partai Nasdem. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

  15. Ismeth Abdullah. Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang.

Menurut Kurnia, data yang dilansir ICW baru klaster DPR RI. "Bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," ucapnya.