52 Caleg DPR dan 16 DPD Berstatus Mantan Terpidana

27 Agustus 2023 13:02 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 52 bakal calon legislatif (caleg) DPR dan 16 caleg DPD yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui merupakan mantan terpidana (napi). Mereka merupakan mantan napi berbagai kasus, salah satunya korupsi.
ADVERTISEMENT
Daftar 68 caleg mantan terpidana itu didapat dari pemantauan dan penelusuran di berbagai daerah.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan bahwa data nama-nama caleg tersebut terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Menurutnya, informasi soal status mantan terpidana atau tidak menjadi syarat yang harus diisi dalam pendaftaran.
"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR dan DCS DPD Pemilu 2024," kata Hasyim, Minggu (27/8).
Menurutnya, data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Silon, karena terdapat menu isian bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana pada saat mengisi dokumen syarat, berupa surat pernyataan bakal calon, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan dan dokumen pendukung lainnya.
"Syarat tersebut hanya diberlakukan bagi bakal calon yang pernah kena pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dan dengan ancaman 5 tahun atau lebih," jelasnya.
ADVERTISEMENT
ICW temukan 15 caleg mantan napi koruptor
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ICW. Hasil temuan ICW menunjukkan, setidaknya ada 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.
Berikut daftar 15 caleg mantan napi korupsi yang dirilis ICW:
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang.
Menurut Kurnia, data yang dilansir ICW baru klaster DPR RI. "Bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," ucapnya.