52 WN China Dideportasi dari RI karena Terlibat Penipuan Jaringan Internasional

26 Mei 2023 17:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
52 WNA yang jalankan bisnis penipuan online di Jakarta dideportasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
52 WNA yang jalankan bisnis penipuan online di Jakarta dideportasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 WNA asal Cina yang menjalankan bisnis penipuan jaringan internasional melalui media elektronik. Proses deportasi mereka dilakukan pada Kamis (25/5).
ADVERTISEMENT
"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal Cina yang terlibat jaringan penipuan internasional," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Djuhandani mengatakan, ada 55 WNA yang terlibat dalam perkara ini. Namun 3 orang lainnya belum dapat dideportasi lantaran masih dalam proses pengurusan dokumen.
"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," terangnya.
Djuhandani menjelaskan, proses deportasi ke-52 WNA ini dibagi dalam 3 kloter. Kloter pertama, 8 orang yang diberangkatkan, kemudian di kloter kedua 13 orang, dan 31 orang pada kloter ketiga.
52 WNA yang jalankan bisnis penipuan online di Jakarta dideportasi. Foto: Dok. Istimewa
"Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan," tutupnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap 55 warga negara asing (WNA) yang merupakan sindikat penipuan melalui media elektronik jaringan internasional.
Djuhandani menjelaskan, pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan mencurigakan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta.
"Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu kemarin hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan. Dari tempat kejadian kami bisa mengamankan sekitar 55 orang," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Rabu (5/4).
52 WNA yang jalankan bisnis penipuan online di Jakarta dideportasi. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini melakukan penipuan terhadap korbannya yang juga warga negara asing dengan beragam modus.
"Menelepon mengaku sebagai aparat kepolisian di call center. Kemudian para pelaku juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet, dan sebagainya dan ketika terjadi transaksi barang-barang tersebut tidak dikirimkan," beber dia.
ADVERTISEMENT