520 WNA di Bali Tepergok Menyalahgunakan Visa Investor

21 Februari 2025 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Imigrasi menemukan sebanyak 520 Warga Negara Asing (WNA) memanfaatkan visa investor untuk masuk Bali.
ADVERTISEMENT
"Mayoritas WNA ini berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/2).
Temuan ini berdasarkan hasil operasi Wira Waspada yang digelar sepanjang 14 Januari sampai 21 Februari 2025. Para WNA ini terlacak berdasarkan data dari Perusahaan Penanaman Asing (PMA) BKPM.
Yakni, sebanyak 160 PMA yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 1 November 2024 lalu kedapatan masih beroperasional.
BKPM mencabut NIB karena nilai komitmen investasi PMA itu di bawah Rp 10 miliar. PMA ini ternyata tercatat sebagai penjamin 312 orang WNA.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), PMA masuk dalam kategori perusahaan besar dengan nilai investasi minimal Rp 10 miliar.
"Alasan pencabutan NIB perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” katanya.
Selanjutnya, Imigrasi menemukan sebanyak 208 WNA disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif. BKPM masih memeriksa 43 dokumen perusahaan tersebut.
"Terhadap perusahaan itu sendiri sedang kita dalami. Apabila ada dokumen yang dipalsukan, kita akan menggunakan KUHP, yaitu adanya pemalsuan dokumen," sambung Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Yuldi Yusman.
Dari 520 WNA itu sebanyak 63 WNA telah dideportasi, 111 orang akan dideportasi dan 346 orang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ady Sugiharto mengatakan, beberapa WNA pemegang investor ini kedapatan bekerja sebagai koki. Ada juga di antara mereka membuka restoran dengan nilai investasi di bawah Rp 10 miliar.
Seluruh usaha para WNA ini telah ditutup. Para WNA ini bisa kembali membuka usahanya apabila komitmen investasi ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar.
"Pada saat kita survei ke lapangan, ternyata lokasinya tidak ada, hanya kantor sementara, tapi kantor sementaranya juga tidak tahu pemiliknya sekarang di mana, dan itu menjadi tugasnya imigrasi untuk mencari orang," katanya
Menurutnya, sebagian besar WNA ini memenuhi syarat administrasi mendirikan badan usaha, namun tidak merealisasikan dalam pelaksanaannya. Atas perbuatannya, Indonesia berpotensi kehilangan investasi sekitar Rp 1,6 triliun.
ADVERTISEMENT
"Pengajuan perizinan melalui online single submission, siapa pun boleh. Akan tetapi kami tak bisa sendiri, karena untuk mendirikan badan hukum harus ada akta pendirian, itu ada di notaris," ujarnya.
"Saat di notaris, terhadap izin legalitas pendirian badan hukum, baru ke sistem OSS. Dalam single submission mereka sudah mengikuti prosedur tapi dalam pelaksanaannya banyak yang disalahgunakan," katanya.