53 Perkara di Kejati Jabar Dihentikan: Pencurian hingga Penganiayaan

31 Mei 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap ketika menyampaikan keterangan soal korupsi soal ujian Madrasah pada Jumat (21/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap ketika menyampaikan keterangan soal korupsi soal ujian Madrasah pada Jumat (21/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 53 kasus yang ditangani oleh Kejati Jabar selama lima bulan terakhir dihentikan penuntutannya oleh penyidik atau di-restorative justice. Restorative justice merupakan pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan cara mediasi.
ADVERTISEMENT
"Restorative justice merupakan program unggulan kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline kejaksaan tajam ke atas humanis ke bawah," kata di Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (31/5).
Sutan menambahkan, restorative justice yang diberikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut dia, angka restorative yang diberikan tahun ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun lalu.
"Jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 perkara atau sekitar 177 persen, di mana sebelumnya pada tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja," ucap dia.
"Beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice di antaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Sutan, restorative justice diberikan karena musyawarah di antara korban dan pelaku mestinya dikedepankan dalam menangani perkara. Dia menilai musyawarah merupakan hukum tertinggi yang harus diterapkan.
"Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, sehingga diharapkan dengan adanya program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat," tandas dia.