Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan larangan mudik sejak Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB. Bagi masyarakat yang kedapatan nekat mudik, mereka akan diputar balik di pos penyekatan yang didirikan oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan TMC Polda Metro Jaya, dalam hari pertama larangan mudik hingga pukul 21.52 WIB, sebanyak 530 kendaraan diputar balik di Gerbang Tol Cikarang Barat.
"Dalam rangka ops kepolisian Ketupat Jaya 2021, Polri melakukan penyekatan dan memutar-balikkan kendaraan sebanyak 530 di GT. Cikarang Barat," tulis TMC Polda Metro dikutip Jumat (7/5).
Selain itu, terlihat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo turun ke lapangan memantau langsung penyekatan.
Sebelumnya kebijakan larangan mudik 6-17 Mei diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.
Bagi warga yang masih nekat mudik, mereka akan diberi sanksi diputar balik hingga dikenai sanksi lain yang berlaku. Salah satunya pidana atau denda bagi travel gelap yang bisa dikenakan Pasal 303 UU LLAJ.
ADVERTISEMENT