Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) sejak 10 April. Selama 9 hari hingga Sabtu (18/4) penerapan aturan itu, 54 persen kendaraan masih melanggar.
ADVERTISEMENT
Data itu didapat dari PT Jasa Marga melalui tiga check point yang ada di akses gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Tomang Jalan Tol Dalam Kota, Gerbang Tol Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan Gerbang Tol Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
"Selama 9 hari penerapan PSBB wilayah DKI Jakarta (10-18 April 2020), Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan, atau sebanyak 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB," kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4).
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan kecil sebesar 44 persen dan kendaraan jenis truk sebesar 40 persen. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker sebesar 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan sebesar 19 persen.
ADVERTISEMENT
"Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus COVID-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group," tuturnya.
Berdasarkan persentase harian, jumlah pelanggaran fluktuatif. Persentase pelanggaran paling tinggi terjadi di hari Sabtu kemarin.
"Pada hari pertama pemberlakuan PSBB, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/4), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar," kata Dwimawan.
"Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," tutup Dwimawan.
ADVERTISEMENT
--------------------------
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona . Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.