Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
56 Karyawan Diamankan dalam Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakbar
14 Oktober 2021 9:52 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 29 Oktober 2021 11:24 WIB
ADVERTISEMENT
Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang ternyata merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol ) ilegal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 karyawan.
ADVERTISEMENT
"Beberapa barang bukti dan puluhan orang karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Hengki mengatakan, ia mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjaman online yang mengancam keselamatan warga.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menemukan kantor sindikat pinjol ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan langsung kita gerebek," tambah Hengki.
Kini kasusnya masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap siapa pemilik sindikat pinjol tersebut. Dalam waktu dekat Hengki mengatakan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.