56 Karyawan Diamankan dalam Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakbar

14 Oktober 2021 9:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 29 Oktober 2021 11:24 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang ternyata merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 karyawan.
ADVERTISEMENT
"Beberapa barang bukti dan puluhan orang karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Hengki mengatakan, ia mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjaman online yang mengancam keselamatan warga.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menemukan kantor sindikat pinjol ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan langsung kita gerebek," tambah Hengki.
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
Kini kasusnya masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap siapa pemilik sindikat pinjol tersebut. Dalam waktu dekat Hengki mengatakan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.