57 Pegawai yang Dipecat Malah Ditawari ASN Polri, Apa Kata KPK?

8 Oktober 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kedua kanani), memberikan salam kepada para wartawan. Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kedua kanani), memberikan salam kepada para wartawan. Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK memecat 57 pegawainya karena dinilai tidak memenuhi syarat menjadi ASN sebagaimana dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, para eks pegawai KPK itu justru kemudian mendapat tawaran menjadi ASN Polri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut kemudian menjadi kontradiksi. Sebab, KPK memecat pegawainya dengan alasan tidak memenuhi syarat. Bahkan pegawai itu dinilai tidak bisa dibina.
Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan minat lembaganya untuk merekrut ke-57 pegawai yang dipecat KPK. Ia tak segan menyatakan bahwa rekam jejak Novel Baswedan dkk tidak perlu diragukan lagi. Sehingga ia berminat merekrut mereka.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkilah bahwa keputusan 57 pegawai tak lulus TWK ialah murni menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana.
"KPK sekali lagi dalam pelaksanaan TWK berdasarkan hukum, yang melaksanakan adalah BKN, yang menentukan hasilnya adalah BKN. Kami taat pada kewenangan masing-masing pihak yaitu BKN," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jumat (8/10).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, BKN menjadi lembaga yang dapat menjawab bila ada pihak yang meragukan TWK.
"Sekali lagi itu dalam wilayahnya dari BKN. BKN yang kemudian bisa menjelaskan kenapa kemudian TWK yang dilaksanakan terhadap 56 pegawai KPK kemudian menghasilkan TMS tapi kemudian bisa diterima ASN di Polri," tegas Ghufron.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) menyerahkan hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
Oleh karena itu, Ghufron mempersilakan kepada BKN untuk dapat menerangkan permasalahan hal itu seterang-terangnya. Untuk memastikan masyarakat mengetahui hal apa yang mendasari tak diluluskannya 57 orang itu dalam TWK.
"Sekali lagi itu wilayahnya dari BKN yang menentukan, kami sebetulnya dalam posisi sebagai user dalam pelaksanaan TWK. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh BKN, penentuan hasilnya juga oleh BKN, itu posisi kami," kata Ghufron.
Soal TWK, dua lembaga negara Ombudsman dan Komnas HAM sebelumnya telah menyatakan adanya sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan tes alih status ASN pegawai KPK itu.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menyatakan ada malaadministrasi dalam TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam tes tersebut. Kedua lembaga meminta hasil TWK dibatalkan dan para pegawai yang tidak lulus tetap dilantik menjadi ASN.
Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri berkukuh untuk memecat pegawai yang tidak lulus itu. Total ada 57 pegawai yang dipecat pada 30 September 2021.