580 Anggota DPR Siap Bertugas, Intip Gaji dan Tunjangannya Yuk

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Ketua DPR RI periode 2024-2029 Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 usai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ketua DPR RI periode 2024-2029 Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 usai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: YouTube/ DPR RI

Sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilantik. Mereka sudah siap bertugas?

Lantas, sebenarnya berapa gaji para anggota dewan?

Mereka akan mendapatkan gaji pokok hingga tunjangan. Untuk gaji pokok, masing-masing jabatan mendapat uang berbeda.

Anggota DPR tanpa jabatan akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Semua diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berikut detailnya dikutip Kamis (3/10):

Pasal 1

Besarnya gaji pokok bagi :

a. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;

b. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;

Sejumlah anggota dewan berkumpul bersama keluarga usai melaksanakan pelantikan anggota MPR/DPR/DPD RI periode 2024/2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

c. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

Selain itu, mereka akan mendapat sejumlah tunjungan. Dari mulai tunjangan kehormatan hingga bantuan listrik.

Berikut selengkapnya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010:

Tunjangan Lain Anggota DPR

  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000.

  • Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000.

  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

  • Asisten anggota Rp 2.250.000.