6,2 Ton Solar Ditimbun di Aceh Jaya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, berinisial MK (45) di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, berinisial MK (45) di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). Foto: Dok. Istimewa

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, berinisial MK (45 tahun) di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

"Benar, ada penggrebekan dan telah diamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut," katanya, Kamis (26/1).

Dalam penggrebekan itu, kata Winardy, petugas turut mengamankan sebanyak 31 drum berisi BBM jenis solar.

"Tim kami mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, berinisial MK (45) di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). Foto: Dok. Istimewa

Dikatakan Winardy, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh.

"Pelaku dan barang bukti sudah amankan untuk didalami terkait asal-usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum," ungkapnya.