6.247 Warga Ajukan SIKM Jakarta, 1.213 Disetujui

Pemprov DKI Jakarta mencatat, hingga Selasa (26/5) ini, sudah ada 6.247 warga mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta melalui laman corona.jakarta.go.id. Dari jumlah itu, 1.213 permohonan di antaranya sudah disetujui oleh Pemprov DKI.
Berdasarkan data yang diterima dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, sebanyak 4.294 atau 67 persen dari jumlah permohonan yang masuk, ditolak lantaran tidak memenuhi unsur kegentingan perjalanan.
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak/tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” ungkap Kepala DPM PTSP, Benni Aguscandra.
Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek. Pemohon ini, kata Benni, tidak diwajibkan mengurus SIKM.
Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halalbihalal, bersilaturahmi dengan saudara dan reuni dengan teman sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" ujarnya.
Sementara, sebanyak 840 permohonan saat ini masih dalam proses penelitian administrasi oleh DPM PTSP, atau menunggu persetujuan penjamin dari si pemohon.
Benni membeberkan, pihaknya mencatat bahwa jumlah permohonan harian tertinggi terjadi saat H-1 Lebaran, atau Sabtu (23/5) lalu.
Diakses 247 Ribu User
Meski Jakarta masih menerapkan PSBB, dan SIKM diperuntukkan guna mengakomodir kebutuhan mendesak/penting saja, nyatanya antusiasme warga untuk memohon SIKM, jumlahnya cukup tinggi. Sejak pelayanan SIKM dibuka pada Jumat (15/5) lalu, tercatat sebanyak 247.118 user telah mengakses layanan perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
