6.697 Kasus Cerai di Jember Selama 2019, 80% Gugatan Diajukan Istri

2 Januari 2020 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bercerai Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bercerai Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perempuan mendominasi sebagai pihak yang mengajukan gugatan perceraian terbanyak sepanjang tahun 2019 di Pengadilan Agama Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Jika dipersentase, ada 80 persen yang mengajukan perceraian dari istri, yakni cerai gugat," ungkap Humas Pengadilan Agama Jember Anwar, Kamis (2/1).
Menurut Anwar, kebanyakan alasan banyaknya perempuan yang menggugat cerai merasa kebutuhan hidupnya belum tercukupi oleh sang suami. Itu artinya, kata dia, permasalahan ekonomi masih menjadi faktor dominan yang dijadikan alasan penggugat mengakhiri biduk rumah tangganya.
"Awalnya soal perekonomian, yang kemudian menyebabkan perselisihan, dan berlanjut pada percekcokan. Sehingga muncul perceraian," ujarnya.
Dalam setiap sidang, kata Anwar, Pengadilan Agama selalu berupaya mencegah agar tidak terjadi perceraian.
Pencegahan dilalui dengan mediasi dengan pihak suami dan istri.
"Bahwa harus ada komunikasi yang baik. Jangan kemudian mengedepankan emosi dan egoisme saat menyelesaikan persoalan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2019, tercatat ada sebanyak 6.697 kasus perceraian di Kabupaten Jember. Angka itu jika dibandingkan tahun 2018 menurun. Pada tahun 2018, ada sebanyak 6.755 kasus perceraian.