Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sebanyak enam anak yang menjadi terpidana kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta, hingga tewas diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi. Mereka masuk dalam daftar narapidana yang diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi mengatakan, keenam pengeroyok Haringga yang bakal mendapat remisi adalah ST (17) DN (16), SH (16), AR (15), TD (17), dan AF (16). Jika usulan ini disetujui Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hukuman mereka akan berkurang selama satu bulan.
"Yang kasus pengeroyokan (Haringga) semuanya diusulkan remisi umum. Satu bulan remisinya," kata Dadang ketika dihubungi, Jumat (16/8).
Dadang menambahkan, enam terpidana telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung sejak 3 Oktober 2018.
Diketahui, syarat agar diusulkan memperoleh remisi yakni telah memenuhi persyaratan seperti sudah menjalani 2/3 masa pidananya, berkelakuan baik, mengikuti program-program keterampilan, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan usulan remisi.
ADVERTISEMENT
Kasus Haringga bermula saat lanjutan pertandingan Liga 1 2018 antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA Bandung pada 23 September 2018. Korban Haringga Sirla yang datang ke GBLA kedapatan para terdakwa dan oknum Bobotoh lain sebagai anggota Persija.
Lantaran hubungan kedua suporter kurang baik, oknum Bobotoh lain melakukan pengeroyokan. Haringga dihabisi hingga tewas di lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan ini, ada 14 orang yang disidangkan. 13 di antaranya dihukum tiga tahun hingga sembilan tahun dan enam bulan. Enam anak yaitu ST (17) divonis 3,5 tahun penjara, DN (16) divonis 3 tahun penjara, SH (16) divonis 4 tahun penjara, AR (15) divonis 4 tahun penjara, TD (17) divonis 3,5 tahun penjara, AF (16) divonis 3,5 tahun penjara. Sedangkan satu orang yang berinisial NFS dianggap tidak bersalah dan divonis bebas.
ADVERTISEMENT