6 Anggota Ormas di Jateng Ditangkap Polisi, Kasusnya Penipuan hingga Perusakan
·waktu baca 2 menit

Polda Jawa Tengah menangkap enam anggota organisasi masyarakat (ormas) terkait dua kasus pidana di Kota Semarang dan Kabupaten Blora. Dua di antaranya anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), sedangkan sisanya anggota GRIB JAYA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus pertama melibatkan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya, WH (45), keduanya warga Todanan Kabupaten Blora.
"Kedua pelaku menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui korban. Pelaku M ini merupakan Ketua Ormas PP," kata Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (22/5).
Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora, hingga mengalami kerugian mencapai Rp 333 juta.
"Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022," ujarnya.
Ternyata pasutri tersebut merupakan residivis. MJ pernah terlibat kasus penadahan, sementara sang istri pernah terjerat kasus penggelapan.
"Mereka beraksi menggunakan surat perjanjian palsu. Sedangkan perusahaan yang disebutkan pelaku ternyata sudah tidak beroperasi sejak tahun 2022," jelas dia.
Atas kejahatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan 4 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Empat anggota ormas GRIB JAYA yakni, KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap karena melakukan perusakan dan pencurian material logam milik PT KAI.
"Keempatnya merupakan oknum anggota ormas GRIB," sebut dia.
Keempatnya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial E yang merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Kerugian atas perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
"Untuk menjalankan aksinya para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing-masing sebesar Rp 1,7 juta," imbuh Subagio.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari kompleks bangunan tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," tegas Subagio.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," kata Subagio.
