6 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

9 September 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi Militer TNI menyampaikan perkembangan penyidikan terkait penyerangan di Polsek Ciracas 28 Agustus lalu. Hasilnya, ada 6 orang tersangka yang berasal dari TNI AL.
ADVERTISEMENT
"Dalam pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari saksi dan terduga serta mengumpulkan bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka, yang pertama oknum Angkatan Laut ditetapkan 6 orang tersangka," kata Danpuspom TNI, Mayjen Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Mapuspomad, Rabu (9/9).
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Keenam prajurit TNI AL yang menjadi tersangka berinisial Prada AS, Prajurit AM, Prajurit DF, Prajurit GP, Prajurit YF, dan prajurit MF.
Enam orang tersangka itu didapat dari pemeriksaan 25 oknum prajurit yang berasal dari luar Angkatan Darat. Jumlahnya, terdiri dari 10 oknum Angkatan Laut dan 15 oknum Angkatan Udara.
Personel TNI AU yang diperiksa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena masih perlunya pendalaman dari para prajurit tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari para tersangka, penyidik menemukan motif, bahwa oknum prajurit melakukan tindakan tersebut karena terpanggil jiwa Korsa. Mereka merasa tidak terima rekannya sesama TNI dianiaya," kata Eddy.
Padahal, para prajurit tersebut termakan kabar yang tidak benar sehingga ikut dalam penyerangan Polsek Ciracas.
Eddy menyampaikan, para prajurit dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di muka umum. Ancamannya penjara 5 tahun 6 bulan.
"Pertama Pasal 170 KUHP, barang siapa melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang, dihukum selamanya 5 tahun 6 bulan. Dan Pasal 169 yang berisi turut serta berkumpul untuk melakukan kejahatan," tutup Eddy.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)