Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK membongkar praktik suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya ada enam perizinan dalam proyek Meikarta yang ditempuh dengan cara menyuap sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama, terungkap adanya aliran dana suap yang digelontorkan untuk perizinan Meikarta. Suap itu mencapai Rp 16,1 miliar dan SGD 270 ribu atau sekitar Rp 18 miliar.
Uang suap disebut diberikan oleh Billy bersama Henry, Taryudi, Fitradjaja, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Uang diberikan secara bertahap dan melalui perwakilan dari Lippo Cikarang mauapun Lippo Karawaci.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto yang turut disebut di atas adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang. Sementara Edi dan Satriadi disebut menjadi perwakilan PT Lippo Cikarang yang turut serta menjadi perantara uang suap ke pejabat Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Berikut enam perizinan proyek Meikarta yang bermasalah hingga terjadi praktik suap:
1. Suap Rp 10,5 Miliar untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
Pada November 2016 PT Lippo Cikarang Tbk melalui anak perusahaannya PT MSU merencanakan pembangunan area komersial meliputi apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, permukiman dan perkantoran. Area itu berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Area komersial itu rencananya dibangun di atas tanah seluas 438 hektare. Pembangunan selanjutnya dibagi menjadi 3 tahap. Yakni tahap I dengan luas lahan 143 Ha, tahap II dengan luas lahan 193,5 Ha dan tahap III dengan luas lahan 101,5 Ha.
Untuk pembangunan Meikarta tahap I dengan luas lahan 143 Ha, direncanakan akan dibangun apartemen sebanyak 53 tower beserta 13 basement. Sebelum melaksanakan pembangunan proyek tersebut, diperlukan perizinan meliputi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ADVERTISEMENT
Untuk pengurusan perizinan IPPT dan perizinan lainnya, PT Lippo Karawaci Tbk menugaskan Billy yang merupakan mantan CEO PT Siloam Hospital, Bartholomeus selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Edi Dwi selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang, Henry, Fitradjaja dan Taryudi selaku yang konsultan perizinan proyek Meikarta.
Pada April 2017, pihak Lippo Cikarang memasukan permohonan izin IPPT ke Pemkab Bekasi dengan permohonan luas lahan 143 Ha. Namun terhadap luas lahan yang dimohonkan yakni 143 Ha, sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang bisa diberikan izin adalah seluas 84,6 Ha.
Para pihak yang ditugasi Lippo Karawaci kemudian melakukan negosiasi dengan Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Neneng Hassanah Yasin. Hingga pada akhirnya, pada 12 Mei 2017, Neneng menandatangani Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017 tentang IPPT seluas ± 846.356 M2 untuk pembangunan superblock Meikarta.
ADVERTISEMENT
Atas izin tersebut, pihak Lippo melalui Edi memberikan uang kepada Neneng Rp 10 miliar dan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi E Yusuf Rp 500 juta.
2. Uang Rp 2 miliar dan SGD 90 ribu untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi
Pada tahun 2016 Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka pengembangan pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang. Penyesuaian juga bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan PT Lippo Cikarang yang akan membangun kawasan area Meikarta. RDTR tersebut dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di desa Cibatu dalam WP I kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di kecamatan Cikarang Pusat.
ADVERTISEMENT
Atas perizinan Pemkab Bekasi, kemudian pihak Lippo memberikan Rp 400 juta dan SGD 90 ribu kepada Neneng, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Bekasi Jamaludin sebesar Rp 1,2 miliar, Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Rp 400 juta.
3. Suap Rp 1 Miliar Agar Dapatkan Rekomendasi dari Dinas PUPR Pemkab Bekasi
Pada April 2018 PT Lippo Cikarang mengajukan surat rekomendasi 53 site plan apartemen untuk proyek Meikarta dengan luas lokasi tanah 84,3 Ha ke Dinas PUPR Bekasi. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Neneng Rahmi kemudian membuat penyesuaian pengajuan permohonan dengan gambar yang terdapat dalam peta Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan penyesuaian dengan RTRW, kemudian Neneng menyerahkan konsep rekomendasi site plan dan block plan untuk ditandatangani oleh Jamaludin. Pada tanggal 16 Mei2018, Jamaludin menandatangani rekomendasi site plan yaitu rekomendasi apartemen Meikarta.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, perwakilan Lippo menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk Neneng Rahmi dan Jamaludin. Yakni dengan pembagian Rp 500 juta untuk Jamaludin, Rp 300 juta untuk Neneng Rahmi, dan sisanya Rp 200 juta diberikan Bupati Neneng.
4. Uang Rp 950 Juta untuk Rekomendasi Pemasangan Alat Proteksi Pemadam Kebakaran
Pada awal tahun 2018, PT Lippo Cikarang melalui PT MSU mengajukan surat permohonan dengan nomor surat : 17/SP/LC- LAND/I/2018. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Edi Dwi karena dipercaya sebagai perwakilan Lippo. Surat itu terkait izin pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran yang ditujukan kepada Dinas Damkar Pemkab Bekasi untuk 26 tower apartemen Meikarta.
Pada April 2018, Sahat Maju selaku Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Asep Buckhori selaku Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Pemkab Bekasi, bertemu dengan Satriadi dan Edi selaku perwakilan dari PT Lippo Cikarang. Pada pembicaraan tersebut disepakati komitmen fee terkait dengan pengeluaran rekomendasi dari Dinas Damkar Pemkab Bekasi.
Kemudian pada 12 Oktober 2018, Asep menyerahkan 35 rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang diterbitkan oleh Dinas Damkar untuk PT Lippo Cikarang. Surat tersebut ditandatangani pertanggal 18 Mei 2018 adalah merupakan tanggal mundur yang dibuat oleh Asep untuk menyesuaikan dengan waktu permohonan dari Lippo.
ADVERTISEMENT
Lalu ada pemberian uang dari Lippo Rp 952.020.000. Rinciannya, uang untuk Sahat Rp 630 juta, Asep Rp 292 juta, dan Bupati Neneng Rp 30 juta.
5. Pemberian Uang Rp 500 Juta untuk Izin Rekomendasi Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Lampiran I nomor 5, yang menyatakan bahwa rencana pembangunan dengan luas bangunan diatas 10.000 m2 atau 1 hektare, wajib memiliki AMDAL. Pemohon wajib untuk memasukkan Kerangka Acuan Analisis Dampak lingkungan (KA-ANDAL).
Berdasarkan Permen LH Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, pada Lampiran VI meliputi Penerimaan Kerangka Acuan, Penilaian Kerangka Acuan Secara Teknis, Persetujuan Kerangka Acuan. Mensyaratkan bahwa KA ANDAL harus disertai dengan dokumen IPPT, Peil Banjir, Master Plan, Block Plan, sebagai syarat untuk dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Kepala Dinas LH Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Atas dasar aturan tersebut, pada tanggal 12 Juli 2017, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Pembahasan Dokumen KA ANDAL Kegiatan Pembangunan Apartemen kepada Dinas LH Kabupaten Bekasi. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2017, Dinas LH mengirim surat kepada PT Lippo Cikarang, mengenai permintaan kekurangan data atas dokumen yang telah dimohonkan sebelumnya. PT Lippo Cikarang selanjutnya mengirimkan surat tanpa tanggal untuk kekurangan dokumen tersebut.
Setelah adanya negosiasi, Pada 22 Mei 2018, Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas tentang dokumen evaluasi lingkungan hidup yang pada intinya menerangkan sudah terdapat 18 (delapan belas) tower yang sudah dilakukan pembangunan struktur berupa podium lantai 1 sampai dengan lantai 3 dan akan dilanjutkan setelah perizinan dilengkapi. Dokumen tersebut merupakan dasar untuk dikeluarkan Izin Lingkungan oleh Dinas PTSP Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Lalu ada pemberian uang dari perwakilan Lippo kepada Daryanto Rp 300 juta dan Bupati Neneng Rp 200 juta. Uang untuk Neneng diberikan agar SKKLH ditandatangani, sebagai salah satu syarat untuk memperoleh IMB.
6. Uang Suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pada bulan Januari 2018, CEO Lippo Grup James Riyadi bersama Billy menemui Bupati Neneng di rumah pribadinya. Pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta. Billy dan James memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng.
Pada Mei 2018, setelah pertemuan antara Billy dan James dan Neneng, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement, permohonan tersebut dimasukkan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan.
Setelah permohonan masuk ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Neneng memanggil Kepala Dinas PMPTSP Dewi Tisnawati untuk meminta agar proses perizinan Meikarta segera diselesaikan. Dewi menjawab perhitungan saran teknis belum ada.
ADVERTISEMENT
Namun, atas perintah Neneng, Dewi kemudian memberikan izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi oleh PT Lippo Cikarang. Dewi kemudian menandatangani Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial Meikarta. Atas hal itu, Dewi kemudian diberikan uang Rp 1 miliar oleh perwakilan Lippo Cikarang.
Lippo Cikarang disebut menjadi salah satu pihak yang turut menyuap Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Menurut KPK, hal itu karena ada kepentingan koorporasi dalam praktik suap tersebut.
"Betul, dalam dakwaan memang menyebut Lippo Cikarang, melalui PT MSU, karena kepentingan suap dan sumber uang kan memang untuk kepentingan korporasi tersebut, (Proyek Meikarta)," kata jaksa Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT
Sementara, Billy Sindoro mengakui adanya pertemuan antara dirinya bersama James Riady dan Neneng. Namun, ia membantah pertemuan itu membahas soal proyek Meikarta sebagaimana disebut dalam surat dakwaan.
"Hanya bicara hal-hal umum, tidak bicara perizinan Meikarta," kata Billy ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Selain membantah soal pertemuan itu, Billy SIndoro juga menilai banyak hal yang tidak benar dalam surat dakwaan KPK. Salah satunya adalah penyebutan jabatan dirinya selaku Direktur Operasional Lippo Group.
"Saya bukan Direktur Operasional Lippo Group itu yang ingin saya sampaikan," kata Billy.
Ia pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Eksepsi juga akan diajukan oleh terdakwa lainnya, Henry Jasmen. Henry melalui kuasa hukumnya, Yustinus Stein Siahaan, mengakui telah melakukan beberapa perbuatan yang salah.
ADVERTISEMENT
Sidang eksepsi rencana akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Penuntut umum KPK akan menghadirkan sekitar 50 saksi dari sekitar 80 saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Jaksa Taufiq menyebut semua yang tercantum dalam surat dakwaan akan dihadirkan dalam persidangan, termasuk CEO Lippo Group James Riady.
"Semua nama yang disebut dalam dakwaan berpotensi untuk dihadirkan jadi saksi, untuk terangnya perkara," tegasnya.