6 Bulan PP Tunas: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun, Meta Blokir 184 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam agenda Update Implementasi PP TUNAS di Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam agenda Update Implementasi PP TUNAS di Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap perkembangan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) setelah berjalan selama enam bulan.

Sejumlah platform media sosial telah melaporkan langkah penindakan terhadap akun pengguna anak kepada pemerintah.

Meutya menjelaskan, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 9 juta akun. Jumlah itu meningkat dari laporan sebelumnya, yakni sekitar 4 juta akun.

“Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir, yaitu TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan,” kata Meutya di Kemkomdigi, Rabu (7/10).

Selain dari TikTok, Komdigi juga menerima laporan dari Meta yang telah memblokir 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.

Dengan demikian, total akun yang diblokir Meta di kedua platform tersebut mencapai 184 ribu akun.

Lebih lanjut, Meta juga melaporkan telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke Teen Account. Pengalihan itu, kata Meutya, tidak otomatis membuat akun-akun tersebut masuk kategori platform berisiko rendah.

Menurutnya, Teen Account Instagram dan Facebook masih masuk kategori platform berisiko tinggi karena terdapat sejumlah fitur yang dinilai masih berpotensi membahayakan anak.

“Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi kecuali dilakukan perubahan-perubahan terhadap fitur yang menjawab ke-7 risiko,” jelasnya.

Salah satu alasan Teen Account masih dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi karena adanya fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal.

“Itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan atau belum bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah,” ujar Meutya.

Karena itu, Meutya menegaskan evaluasi kepatuhan platform tidak hanya didasarkan pada jumlah akun yang dinonaktifkan atau diblokir.

“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” jelas Meutya.

Selain fitur komunikasi, Komdigi juga menyoroti pengaturan yang berkaitan dengan adiksi, termasuk scroll time.

Ke depannya, pemerintah bersama tim pakar akan menyusun panduan lebih rinci terkait tujuh risiko dalam PP Tunas, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental.

Panduan itu akan menjadi acuan bagi platform dalam meningkatkan keamanan bagi anak.

“Sehingga platform nanti tidak ada lagi alasan untuk mengurangi kecanduan apa sih yang harus dilakukan karena kita akan membuat guidance yang nanti insyaallah akan lebih clear,” pungkasnya.