6 Diskotek di Jakarta yang Izinnya Dicabut di Era Anies Baswedan

18 Februari 2020 6:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Diskotek Colosseum Jakarta. Foto: Instagram/@colosseumjkt
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Diskotek Colosseum Jakarta. Foto: Instagram/@colosseumjkt
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut izin diskotek Black Owl, Jakarta Utara, usai ditemukannya pengunjung yang menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl pun resmi dicabut dan akan segera disegel.
Sebelum Black Owl, Pemprov DKI sudah menutup sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Berikut tempat hiburan malam yang sudah ditutup Pemprov DKI;
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) resmi mencabut izin usaha Diskotek MG. Hal itu diketahui dari surat keterangan yang beredar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi.
Dalam surat bernomor 8574/-1.858.8 itu, diketahui, diketahui surat itu ditandatangani pada 18 Desember 2017.
"Dengan ini disampaikan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," demikian salah satu kutipan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Penyegelan Diskotek Exotic Foto: ANTARA FOTO/ Galih Pradipta
Diskotek Exotic tidak beroperasi lagi sejak ditutup Pemprov DKI 18 April 2018 lalu. Diskotek Exotic mendapat sorotan setelah kasus tewasnya seorang pria bernama Sudirman (47) karena mengalami overdosis.
Korban diketahui sedang berada di diskotek itu pada Sabtu (31/3) malam dan akhirnya meninggal pada Minggu (1/4) dini hari. Polisi kemudian menggerebek tempat itu dan mendapati narkoba.
Diskotek Old City ditutup Pemprov DKI. Foto: Dok Satpol PP DKI
Pemprov DKI resmi menutup Diskotek Old City, Jakarta Barat, pada 4 April 2019 lalu. Old City terbukti melanggar. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan sementara yang dilakukan pada Oktober 2018 lalu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI menemukan adanya narkoba di Diskotek Old City saat penggerebekan pada Oktober 2018 lalu. Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata berhak menutup tempat hiburan malam yang terbukti melanggar.
ADVERTISEMENT
Suasana di Diskotek di Jakarta. Foto: Instagram/@colosseumjkt
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Keputusan itu sebagai tindak lanjut temuan narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil temuan Polda Metro Jaya ditemukan fakta ada pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, yang diduga menjadi bandar.
Pemprov DKI tak akan memberikan ruang bagi para diskotek yang melanggar aturan. Salah satunya terkait pengedaran narkoba.
Ilustrasi overdosis karena narkoba Foto: Muhammad Faisal/kumparan
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik diskotek Golden Crown. Penyebabnya, di diskotek Golden Crown terindikasi ada peredaran narkoba.
Dari penggerebekan yang dilakukan BNN dan BNN Provinsi DKI sebelumnya, sebanyak 184 orang pengunjung diskotek Golden Crown dites urine. Hasilnya sebanyak 107 orang positif narkoba.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Narkoba Foto: Pixabay
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut izin diskotek Black Owl, Jakarta Utara, usai ditemukannya pengunjung yang menggunakan narkoba. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl resmi dicabut dan akan segera disegel.
Pencabutan ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas PMPT Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020 resmi menyatakan pencabutan ini.