6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cap Emas Ilegal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang vonis kasus korupsi tata kelola emas Antam yang menjerat 6 eks pejabat Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis kasus korupsi tata kelola emas Antam yang menjerat 6 eks pejabat Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sebanyak 6 orang mantan pejabat PT Antam Tbk divonis masing-masing 8 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti terlibat kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton pada periode 2010–2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5).

Keenam mantan pejabat Antam itu, yakni:

  • VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih;

  • VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman;

  • Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang;

  • General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena;

  • GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan

  • GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para mantan pejabat Antam itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Cap Emas Ilegal

Adapun dalam kasus ini, sebanyak enam orang eks pejabat PT Antam Tbk itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.

Jaksa menerangkan bahwa perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa dari pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas. Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah.

Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas.

Lalu, pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; dan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006–2013, Gluria Asih Rahayu.

Menurut jaksa, modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

Sehingga, kata jaksa, hal itu menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam Tbk, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam.

Jaksa menyebut, kerja sama itu dilakukan Tutik dkk dengan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Akan tetapi, lanjut jaksa, jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang dilakukan Tutik dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama itu pun dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.

Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu terjadi tanpa melakukan know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas-emas milik para pelanggan. Sehingga, tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa dalam kerja sama ini telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya adalah Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.