6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Ilegal

15 Mei 2025 21:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang tuntutan terhadap enam orang terdakwa dari pihak PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan terhadap enam orang terdakwa dari pihak PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut pidana 9 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk para terdakwa tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5).
Adapun keenam terdakwa tersebut yakni VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (15/5).
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jaksa menyebut, jika denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Sebelum membacakan amar tuntutan itu, jaksa turut menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas Antam makin menurun, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Pertimbangan memberatkan lainnya yakni para terdakwa mengetahui kegiatan emas cucian dengan produk akhir yang sama dengan produk lebur cap yang sudah dihentikan tahun 2017 oleh direksi PT Antam Tbk, namun tetap menjalankannya.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini bahwa keenam terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus ini, sebanyak enam orang eks pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.
Mereka adalah VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Jaksa menerangkan bahwa perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa dari pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas. Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah dan telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan tujuh orang terdakwa dari pihak swasta pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas.
ADVERTISEMENT
Lalu, pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; dan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006–2013, Gluria Asih Rahayu.
Menurut jaksa, modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.
Sehingga, kata jaksa, hal itu menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam Tbk, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, kerja sama itu dilakukan Tutik dkk dengan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Akan tetapi, lanjut jaksa, jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang dilakukan Tutik dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama itu pun dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu terjadi tanpa melakukan know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas-emas milik para pelanggan. Sehingga, tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa dalam kerja sama ini telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya adalah Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.
Akibat perbuatannya, enam eks pejabat PT Antam Tbk itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.